Kasatreskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra sungkem hingga memeluk pelaku pencabulan berinisial LD (45) yang membuat korbannya hamil 8 bulan. Ternyata Astaman ada hubungan keluarga alias bersepupu dengan tersangka asusila itu.
Aksi itu dilakukan Astaman saat rilis pengungkapan kasus pencabulan di Mapolres Muna, Selasa (10/5/2022). Astaman diketahui sepupuan dengan pria LD yang merupakan warga Kabupaten Buton Tengah.
Saat itu tersangka yang mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol plastik digiring keluar dari tahanan. Astaman yang menunggu di teras kantor, lantas menyalami pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini keluarga saya, sepupu dua kali saya," kata Astaman kepada detikcom, Selasa (10/5).
Dia memastikan, dirinya akan mengawal kasus ini secara profesional. Pelaku akan diproses hukum sesuai dengan tindak kejahatannya.
"Tetap kita tindak, walaupun langit runtuh hukum tetap ditegakkan," tegas Astaman.
Dia pun meminta maaf kepada keluarga besarnya di Buton Tengah. Pelaku akan diberi hukuman sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga besar saya di Buton Tengah," beber dia.
Astaman mengungkapkan, dia tidak hanya punya hubungan keluarga dengan tersangka. Dirinya juga masih kerabat dengan korban pencabulan yang dilakukan pelaku LD.
"Tersangka dan korban ini sepupu, tapi sepupu sebelah mamanya. Kalau saya sepupu (dua kali dengan tersangka) sebelah bapaknya," jelas Astaman.
Diketahui, pelaku ditangkap polisi di kediamannya di Kabupaten Buton Tengah pada Selasa (3/5). Aksi pelaku pertama kali dilakukan saat korban berusia 14 tahun di tahun 2015.
"Tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada korban sejak tahun 2015 sampai 2021," kata Astaman.
Hingga saat ini, korban sudah berusia 19 tahun. Atas aksi bejat pelaku LD, korban kini tengah berbadan dua akibat perbuatan tersangka.
"Korban saat ini dalam kondisi hamil 8 bulan," ungkap Astaman.
(sar/nvl)