Polisi Setop Kasus Oknum Guru di Buton Hukum 14 Murid SD Kunyah Sampah

Sulawesi Tenggara

Polisi Setop Kasus Oknum Guru di Buton Hukum 14 Murid SD Kunyah Sampah

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 27 Apr 2022 18:22 WIB
Ilustrasi kekerasan anak
Foto: iStock
Buton -

Kasus viral oknum guru SDN 50 Buton berinisial MW di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) memasukkan sampah ke mulut 14 murid (sebelumnya disebut 16 murid) resmi disetop polisi. Hukuman mengunyah sampah tersebut belum bisa dikategorikan perbuatan pidana.

"Dalam kasus ini belum cukup bukti terpenuhinya unsur pidana sehingga untuk dilakukan penyidikan. Iya disetop, kami hentikan," kata Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal kepada detikcom Rabu (27/4/2022).

Busrol Kamal mengungkapkan pihaknya sudah memanggil beberapa saksi untuk menguatkan hasil laporan kasus tersebut. Mulai dari ahli hukum pidana, tim psikolog hingga dokter umum yang menangani korban sejak awal kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hadirkan ahli pidana soal pelanggaran hukumnya, psikolog untuk mengetahui akibat perbuatan tersebut apakah ada gangguan kesehatan dan psikis korban atau lainnya. Dan dokter umum yang memeriksa," ujarnya.

Namun, kesimpulannya unsur pidana dalam Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76c UU No 32 Tahun 2014 tidak terpenuhi. Akibatnya pihak kepolisian tidak meningkatkan status kasus oknum guru hukum siswa kunyah sampah tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Unsur yang tidak terpenuhi adalah berakibat timbulnya kesengsaraan ataupun penderitaan secara psikis atau psikis terhadap anak," ujarnya.

Busrol Kamal memastikan akan membuka kembali kasus tersebut jika di kemudian hari ditemukan adanya unsur pidana yang memberatkan oknum guru tersebut.

"Akan kita buka kembali jika ditemukan bukti kuat," bebernya.

Pihaknya juga sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga korban. Polisi juga sudah mewanti-wanti oknum guru tersebut untuk senantiasa mawas diri dalam melakuan tindakan.

"Jadi kasus hukumnya selesai, tinggal bagaimana pihak Inspektorat dalam menyikapi kasus etik oknum tersebut," papar dia.

Sebelumnya, perkara ribut-ribut murid SD saat hendak memberi kejutan ulang tahun kepada gurunya berujung seorang oknum guru dilaporkan ke polisi. Pasalnya, oknum guru itu menghukum murid dengan cara memasukkan sampah ke mulut para murid.

"Sudah ada yang melapor kemarin," kata Kapolres Buton AKBP Gunarko saat dihubungi detikcom, Kamis (27/1).

Kejadian itu terjadi di SDN 50 Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi menghukum dengan memasukan sampah ke mulut 14 murid SD oleh oknum guru berinisial MW itu viral di media sosial.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads