Seorang pria inisial IR mencabuli dua remaja inisial Y (16) dan E (19) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan modus mengajar agama. Polisi kini mengejar pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur tersebut.
"Pelaku bercerita dan mengajarkan keduanya tentang ilmu Agama Islam, ilmu Tauhid dan mengarahkan korban ke hal-hal perbuatan baik," ujar Kapolres Baubau AKPB Erwin Pratomo melalui keterangan resminya, Rabu (27/4/2022).
Erwin mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 lalu. Awalnya korban Y mengajak E untuk menemui pelaku di kawasan Keraton Baubau untuk diajari pengetahuan tentang agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selang seminggu setelah itu, pelaku kembali memanggil kedua korban untuk bertemu. Kali ini, pelaku mengajak keduanya bertemu di indekos pelaku di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
"Setiba di kos pelaku, keduanya diajak bercerita kurang lebih 30 menit. Setelah itu keduanya diajak pelaku berhubungan suami istri," papar dia.
Saat melakukan aksi bejatnya, IR ternyata diam-diam sambil merekam video menggunakan HP miliknya. Hal ini dilakukan pelaku tanpa sepengetahuan korban.
"Kedua korban disetubuhi oleh pelaku sambil direkam video pakai HP pelaku sendiri," beber Erwin.
Belakangan video tersebut dipakai pelaku sebagai ancaman untuk mencabuli lagi kedua korban. Jika keinginannya tidak dipenuhi, pelaku mengancam korban menyebar video tersebut.
"Sebulan kemudian pelaku kembali mengajak kedua korban untuk melakukan hubungan badan namun mereka menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video yang pernah dibuat saat melakukan persetubuhan," bebernya.
Kedua korban hanya bisa pasrah. Namun keluarga korban yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan pelaku ke polisi.
"Kejadian tersebut terus terjadi hingga keluarga korban mengetahui tanggal 2 April 2022," ungkap Erwin.
Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku kejadian tersebut ke Polres Baubau pada Jumat (08/4). Saat ini polisi tengah mengejar pelaku.
"Saat ini anggota Opsnal saya posisi di Kendari bersama Resmob polda untuk lidik keberadaan pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis tentang Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(sar/nvl)