Oknum polisi Brigadir FZ tega menganiaya seorang bocah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya karena masalah sepele. Motif penganiayaan dipicu karena sepeda korban menyerempet mobil FZ.
"Iya motifnya sepeda korban menyerempet sebelah kanan bagian belakang mobil terduga pelanggar, jadi spontan (melakukan penganiayaan)," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada detikcom, Rabu (20/4/2022).
Brigadir FZ juga disebut tengah terbelit permasalahan keluarga. Atas dalih itu FZ tak pikir panjang langsung menganiaya korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepertinya dia sedang ada masalah keluarga (saat peristiwa) ditambah dia karakternya dia ini agak labil orangnya," ungkap Erwin.
Erwini kemudian menegaskan perbuatan FZ kemudian sangat tidak dibenarkan. Apalagi kekerasan Brigadir FZ dilakukan terhadap korbannya yang masih kecil.
"Apapun itu ceritanya, itu (penganiayaan) tidak pantas," tegasnya.
Aksi Penganiayaan Terekam CCTV
Aksi FZ menghajar korban terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam video beredar, FZ memberhentikan mobil sedan warna merahnya usai bamper belakang mobil disenggol sepeda korban.
FZ lantas turun dari mobil dan memanggil bocah bersepeda itu. Kemudian tanpa basa-basi menarik kerah baju sang bocah hingga digiring paksa ke tepi jalan dan memukul pipi kanan si bocah.
Tidak sampai di situ, oknum polisi itu juga terlihat memukul perut bocah menggunakan tangan kanannya. Pelaku yang tak puas lalu menendang perut bocah itu hingga jatuh tersungkur.
Informasi yang dihimpun detikcom, peristiwa itu terjadi di Lorong Kuda Putih, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sultra pada Senin (18/4) sore.
Brigadir FZ Ditahan Propam
Usai viral penganiayaan tersebut, Propam Polres Baubau langsung melakukan pemeriksaan terhadap FZ. Dia dipastikan ditahan di Mapolres Baubau samapi proses pemeriksaan selesai.
"Terduga pelanggar masih kita amankan di Polres. Kalau pemeriksaan sudah selesai, tapi sebagai konsekuensinya tetap saya tahan di kantor, tidak saya pulangkan," ujar Erwin saat dikonfirmasi, Rabu (20/4).
Sebelumnya Erwin mengungkapkan oknum Brigadir FZ yang diduga melakukan penganiayaan sudah ditahan Propam Polres Baubau. Dia menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku yang diduga oknum anggota tersebut sekarang sudah kami amankan dan kami periksa di Seksi Propam Polres Baubau," pungkas Erwin.
Kapolres Baubau Minta Maaf ke Keluarga Korban
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kemudian menyambangi rumah bocah yang jadi korban penganiayaan Brigadir FZ. Erwin meminta maaf akibat ulah anggotanya tersebut.
"Hari ini kami silaturahmi dan sekaligus permohonan maaf," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada detikcom, Rabu malam (24/4).
Kehadiran Erwin kemudian disambut hangat keluarga korban. Setelah berbincang panjang, Erwin mengungkapkan keluarga korban sangat kooperatif dalam menyikapi kasus kekerasan tersebut.
"Sambutan keluarga korban bapak dan ibunya sangat baik, mereka sangat menerima (permohonan maaf) apalagi di bulan Ramadan ini," ujarnya.
Erwin juga meminta kepada pihak keluarga untuk tidak segan terhadap kasus hukum yang terkait dengan anggotanya. Dia memastikan pihak kepolisian akan melakukan tindakan penanganan sesuai aturan yang berlaku kepada Brigadir FZ.
"Kami meminta agar kasus ini diserahkan sepenuhnya untuk diproses oleh kami. Kami akan tindak tegas sesuai prosedur di internal kepolisian," papar dia.
Brigadir FZ Terancam Dipecat Tidak Hormat
Akibat melakukan penganiayaan bocah, Brigadir FZ kini masih diperiksa Propam. FZ terancam sanksi etik berupa pemecatan tidak hormat alias PTDH.
"(Brigadir FZ terancam) sanksi etik. Sanksi teringan pemohonan maaf di muka persidangan, sanksi terberat demosi hingga PTDH," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada detikcom, Kamis (21/4).
Brigadir FZ disebut tak hanya menerima sanksi etik, tetapi berpotensi disanksi pidana. Namun Erwin mengungkapkan sanksi pidana bergantung dari tuntutan korban.
"Untuk sanksi pidana tergantung dari pihak keluarga korban," sebutnya.
Jika keluarga korban menuntut secara pidana melalui jalur hukum, Erwin mengungkapkan Brigadir FZ terancam PTDH. "Apabila dituntut pidananya, bisa PTDH," ujar Erwin.
Saat ini, Brigadir FZ tengah menunggu sanksi etik dari pihak kepolisian. Sementara untuk sanksi pidana, Erwin masih menunggu langkah hukum pihak korban dan keluarganya.
"Keamanan dan keselamatan Korban sepenuhnya dijamin dan dilindungi oleh hukum," tegasnya.
(asm/hmw)