Kakek di Berau Cabuli 2 Bocah, Korban Diimingi Rp 10.000

Kalimantan Timur

Kakek di Berau Cabuli 2 Bocah, Korban Diimingi Rp 10.000

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 12 Apr 2022 20:06 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi kakek cabuli 2 bocah dengan iming-iming Rp 10.000 (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Berau -

Seorang kakek berinisial BD (64) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi setelah mencabuli dua bocah perempuan berusia 5 dan 8 tahun. Pelaku memberikan Rp 10.000 agar korban tutup mulut.

"Usai dicabuli, pelaku memberikan uang 10 ribu kepada kedua korban," ujar Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra kepada detikcom, Selasa (12/4/2022).

BD melakukan aksi bejatnya pada Rabu (24/3) di salah satu rumah kosong di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Saat itu kedua korban yang merupakan tentangganya masuk ke rumah kosong dan diikuti pelaku dari belakang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya para korban ini bermain di dalam rumah kosong, tak lama pelaku masuk berpura-pura mengajak bermain. Nah saat di dalam dapur itu pelaku melakukan pencabulan secara bergantian ke dua korban," tutur Ferry.

Sang kakek bejat diketahui melakukan pencabulan sebanyak 2 kali terhadap masing-masing korban. Kepada polisi, BD mengaku senang jika melakukan hal cabul kepada anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

"Dia (pelaku) merasa senang saat melakukan pencabulan terhadap anak-anak, dari jejak digital diketahui pelaku kerap mengakses konten dewasa," terangnya.

Menurut Ferry, BD diamankan setelah para korban melaporkan tindakan pelaku. BD mengakui perbuatannya saat ditangkap polisi.

"Saat diamankan pelaku mengakui dua kali melakukan tindakan cabul kepada kedua korban, pelaku juga sempat memberikan uang agar korban tak bercerita kepada siapapun atas perbuatannya," katanya.

Kini BD beserta barang bukti pakaian korban telah diamankan di Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.




(hmw/nvl)

Hide Ads