Kakek 81 Tahun Cabuli Bocah SD di Minahasa Selatan, Pelaku Ditangkap

Sulawesi Utara

Kakek 81 Tahun Cabuli Bocah SD di Minahasa Selatan, Pelaku Ditangkap

Trisno Mais - detikSulsel
Kamis, 31 Mar 2022 04:20 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Kakek inisial JS (81) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku SD dengan iming-iming uang Rp 10.000. Foto: Andhika Akbarayansyah
Minahasa Selatan -

Seorang kakek inisial JS (81) di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan bocah perempuan yang masih duduk di bangku SD. Korban merupakan anak tetangganya diiming-imingi uang Rp 10.000.

"Dari pemeriksaan awal bahwa motif pelaku merayu korban dan mengiming-imingi uang. Dikasih uang Rp 10.000," kata Kapolsek Amurang Iptu Bayu Damara Putra saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (30/3/2022).

Bayu menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/3). Aksi sang kakek dilakukan di wilayah Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya ada seorang warga setempat yang melihat korban dibawa masuk ke kamar pelaku. Setelah melihat peristiwa itu warga yang merupakan tetangga korban lantas melaporkan peristiwa itu ke orang tua korban.

"Jadi awalnya ada yang melihat bahwa korban memasuki kamar JS, saksi yang melihat kemudian melaporkan hal ini kepada ibu korban. Pelaku juga sempat mengancam untuk tidak melaporkan perbuatan pelaku," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan itu pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Amurang, Rabu sore (30/3).

"Pelaku diancam pidana 15 tahun penjara, dijerat dengan pasal 81 ayat I tentang perlindunagn anak," pungkasnya.




(asm/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads