Seorang pria di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) inisial LA (25) ditangkap polisi usai dilaporkan mencabuli anak tirinya berusia 16 tahun. Aksi bejat itu sudah dilakukan LA sejak 2021 lalu.
"Pelaku berinisial LA, warga Kota Bitung. Korbannya seorang perempuan berumur 16 tahun, anak tiri pelaku," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast kepada detikcom, Kamis (24/3/2022).
Aksi bejat AL terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada ibu kandungnya. Sang ibu yang tak terima dengan perlakuan itu lantas melaporkannya ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan ibu korban di SPKT Polres Bitung pada Senin (21 Maret)," ujarnya.
Berdasarkan laporan itu polisi langsung melakukan pengajaran. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (23/3) malam.
"Pelaku beberapa kali memperlihatkan adegan tak senonoh kepada korban," jelasnya.
AL kini sudah ditahan di Polres Bitung. Sementara untuk proses penyelidikan polisi sementara memeriksa sejumlah saksi.
"Pelaku kemudian ditahan di Polres Bitung sejak Kamis, dan kasus ini dalam penanganan lebih lanjut," pungkasnya.
(asm/nvl)