Residivis berinisial RK (31) di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi atas aksi pencurian uang tunai Rp 20 juta dan 3 unit handphone. Polisi mengatakan RK sebelumnya sudah tiga kali dipenjara atas kasus pencurian.
"Pelakunya pria berinisial RK (31) ditangkap," kata Kabid Humas Polda Sulut Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).
RK ditangkap polisi di wilayah Girian, Bitung pada Jumat (11/3) dini hari. Pelaku RK sebelumnya dilaporkan mencuri uang tunai sebanyak Rp 20 juta dan tiga buah handphone yang disimpan korban di bawah jok motornya di wilayah Manembo-nembo Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mencongkel bagasi motor korban lalu mencuri uang dan handphone tersebut. Setelah itu pelaku melarikan diri," tutur Jules.
Jules mengatakan korban yang selesai makan keluar rumah dan memeriksa bagasi sepeda motornya. Ternyata uang tunai Rp 20 juta beserta tiga buah handphone miliknya telah raib.
Saat pelaku RK ditangkap, sejumlah barang bukti berupa 3 buah handphone milik korban turut disita. Kini RK kembali diproses hukum untuk yang keempat kalinya dengan kasus yang sama.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Matuari untuk proses penyidikan," kata Jules.
(hmw/hmw)