Residivis kasus penipuan, RS (36) mengaku sebagai anggota Polri mengancam hingga merampas sejumlah uang dan handphone warga di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Korbannya menyasar warga yang punya masalah hukum, dalam hal ini pengguna narkoba.
"Kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota polisi, sambil menunjuk senjata api. Pelaku langsung merampas uang dan handphone korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri saat dihubungi, Kamis (24/3/2022).
Pelaku yang bekerja sebagai pemborong plafon baja ringan diamankan polisi di Jalan AM Sangaji, Samarinda pada Kamis (24/3). Saat ditangkap RS sempat menjadi bulan-bulanan warga lantaran ketahuan menjadi polisi gadungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum kita amankan, pelaku terlebih dahulu diamankan korban dan warga. Korban ini curiga dan membuntuti pelaku saat tertangkap, pelaku ketahuan sebagai polisi gadungan dan sempat diamuk warga," terangnya.
Dalam melancarkan aksinya, RS mengincar warga yang diduganya akan membeli narkoba. Korban yang takut dengan ancaman pistol mainan dari RS, menyerahkan uang dan barang berharga.
"Sasaran korbannya, yaitu para pengguna atau pembeli narkoba yang ada di jalan merak. Jadi motifnya korban dibuntuti dari belakang kemudian didekati menggunakan motor hingga berhenti," ucap Bambang.
"Setelah berhenti pelaku lalu mengaku dirinya dari kepolisian dan langsung mengambil narkotika yang dibawa korban kemudian memeras uang dan barang berharga," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku uang hasil rampasannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup," imbuh dia.
Bambang menjelaskan RS merupakan residivis dengan kasus serupa. RS sebelumnya telah menjalani masa tahanan 10 bulan penjara dan baru saja bebas.
"Jadi pelaku ini merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman 10 bulan dan baru saja keluar pada tahun 2021 bulan Juni lalu," Kata Bambang.
Saat ini RS masih ditahan di Polsek Sungai Pinang guna penyelidikan lebih lanjut. RS dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) delik penipuan diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun.
(asm/sar)