Residivis KDRT di Muna Ditangkap Usai Bacok Rekan Sendiri

Sulawesi Tenggara

Residivis KDRT di Muna Ditangkap Usai Bacok Rekan Sendiri

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Sabtu, 19 Mar 2022 15:00 WIB
Residivis KDRT di Muna ditangkap usai bacok rekan sendiri (Dok. Istimewa)
Foto: Residivis KDRT di Muna ditangkap usai bacok rekan sendiri (Dok. Istimewa)
Muna -

Seorang residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) inisial LF (33) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi akibat membacok rekannya, N (28). Pembacokan terjadi saat keduanya pesta minuman keras (miras) bersama.

"Niatnya pelaku ambil parang menggertak, tapi akhirnya khilaf (membacok korban)," kata Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (19/3/2022).

Pembacokan terjadi di rumah korban di Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, pada Sabtu (15/3) pukul 15.45 Wita. Korban dan pelaku yang awalnya pesta miras bersama tiba-tiba cekcok karena saling ejek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya pelaku lebih dulu bilang pakai bahasa Muna 'kamu (korban) manusia yang tidak ada gunanya'. Pelaku lari menuju rumahnya dan mengambil sebilah parang yang disimpan di ruang tamu pelaku," kata Astaman.

Setelah mengambil parang, pelaku mendapati korban di depan SD Duruka bersama istrinya. Pelaku langsung menghampiri korban dan membacoknya.

ADVERTISEMENT

"Korban menangkis menggunakan tangan kanannya, seketika korban terjatuh ke tanah," ujar dia.

Belum puas berhasil membacok tangan korban, pelaku lantas kembali mengayunkan parangnya ke arah korban hingga korban terluka parah.

"Bacokan pelaku mengenai kepala bagian atas korban setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban bersama istrinya," papar dia.

Akibat perbuatannya, polisi yang menerima laporan korban menangkap pelaku di kediaman orang tuanya, Jumat (18/3). Polisi juga mengamankan barang bukti parang yang digunakan pelaku.

"Pelaku malakukan kejahatannya karena berada dalam pengaruh minuman keras," papar dia.

Astaman mengungkapkan pelaku pernah menjadi tersangka dan ditahan selama 6 bulan di Polresta Kendari pada tahun 2016 lalu atas tuduhan pidana KDRT.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 353 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads