"Penyelenggara tidak dapat menunjukkan surat tanda terima pemberitahuan sebagai dasar izin keramaian," kata Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra kepada detikcom, Selasa (8/3/2022) malam.
Rifaldy mengungkapkan sesuai aturan berlaku untuk izin keramaian diatur sesuai Pasal 15 Ayat (2) Huruf a. UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang dijelaskan lebih lanjut terkait tata caranya di dalam PP No mor60 Tahun 2017 Tentang Izin Keramaian dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Rifaldy mengungkapkan adanya dugaan belum mengantongi izin keramaian usai melakukan pemeriksaan terhadap 2 panitia penyelenggara. Ia mengungkapkan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Dua orang yang sudah diperiksa sekretaris penyelenggara dan ketua pelaksana," bebernya.
Ia mengungkapkan keduanya diperiksa polisi terkait syarat-syarat administrasi dan perizinan kegiatan. Polisi belum bisa menggali keterangan lebih jauh karena panitia dan penyelenggara belum bisa memenuhi panggilan polisi.
"Adapun yang dapat dihubungi (panitia dan penyelenggara) tidak bisa hadir dengan alasan sakit," ujarnya.
Terkait konsekuensi jika ada kelalaian, Rifaldy mengungkapkan dalam Pasal 359 KUHP menerangkan bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sebelumnya, Kejuaraan Road Race Open bertajuk Laode Muhammad Aswin (LMA) Championship 2022 memakan korban. Pembalap yang diketahui bernama Kuntet Khalisa tewas saat tengah melangsungkan balapan pada 6 Maret lalu.
Korban tewas diduga akibat benturan saat menabrak pohon. Polisi juga sebelumnya mengaku tengah mendalami dugaan balapan digelar saat kondisi hujan.
Kini penyelidikan kepolisian terus berjalan. Namun belum diketahui lebih lanjut soal jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.
(hmw/hmw)