"Karena diduga dari keterangan dokter, itu ada cairan sperma," kata Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit kepada detikSulsel, Jumat (18/3/2022).
Yudha mengatakan, bukti cairan sperma itu ditemukan di dalam alat vital korban. Temuan itu semakin menguatkan dugaan pencabulan yang dialami balita korban kekerasan seksual.
"(Cairan sperma ditemukan) di dalam alat vital cucunya, hasil forensik kita buka, keterangan dokter seperti itu," kata Yudha.
Yudha mengatakan, pelaku sempat tak mengakui aksinya. Namun bukti tersebut membuat pelaku tak dapat mengelak.
"Namanya tersangka kan tidak mengakui tapi bukti yang juga kita jadikan alat bukti kita juga lengkap," katanya.
Selain temuan cairan sperma, bercak darah akibat pendarahan alat vital yang dialami balita korban kekerasan seksual juga menjadi bukti kuat lainnya.
"Karena dari kita olah TKP dari awalnya ada jarik sampai 3 lembar, ada celana, ada bercak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, H kini sudah ditangkap polisi di rumahnya, Rabu (16/3). Pelaku H telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat pasal berlapis.
"Kita pakai UU Perlindungan Anak. Kita kenakan pasal berlapis, iya Pasal Pencabulan," ungkap Yudha.
(hmw/nvl)