Tisu bekas hingga hasil visum et repertum terungkap jadi alat bukti dalam penetapan perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M sebagai tersangka kasus pemerkosaan remaja putri. Kedua alat bukti itu juga dikuatkan dengan pengakuan AKBP M memperkosa dan menjadikan korban sebagai budak seks.
"Penetapan tersangka adanya pengakuan tersangka (memperkosa dan menjadikan remaja putri sebagai budak seks)," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Rabu (9/3/2022).
"Yang kedua bukti-bukti yang didapatkan sebagai alat bukti untuk melengkapi perbuatannya ada tisu bekasnya, visum," lanjut Suartana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suartana mengatakan tak ada alasan untuk tak menjerat AKBP M sebagai tersangka. Pasalnya, AKBP M juga sudah secara terbuka mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
"Sedangkan pengakuan tersangka saja sudah bisa dijadikan bukti, ini pidana (pemerkosaan-jadikan korban budak seks) memang benar dia melakukan," tutur Suartana.
Seperti diketahui, AKBP M resmi ditetapkan menjadi tersangka melalui gelar perkara penyidik pada Jumat (4/3) lalu. AKBP M dijerat UU perlindangan anak.
Penahanan AKBP M yang semula berada di bawah wewenang Propam Polda Sulsel juga telah diserahkan ke Ditreskrimum. AKBP M kini menjadi tahanan kasus pidana pemerkosaan.
"Kalau kemarin kan dia diamankan sama Propam, sekarang sudah ditahan (penahanan resmi diambil alih Ditreskrimum Polda Sulsel)" ungkap Suartana.
Polda Sulsel Gelar Sidang Pemecatan AKBP M Pekan Ini
AKBP M dijadwalkan menjalani sidang kode etik pekan ini, Jumat (11/3). Jika terbukti melanggar, AKBP M terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Sidangnya hari Jumat, sidang kode etik," kata Kombes Suartana kepada detiksulsel, Rabu (9/3).
Sidang kode etik akan mengadili dugaan pemerkosaan AKBP M kepada siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, Sulsel. Jika terbukti bersalah, sanksi PTDH menanti AKBP M.
"Ketentuan sidang kode etik itu ada dua, PTDH dan PDH (pemberhentian dengan hormat)" kata Suartana.
(hmw/nvl)