Propam Polda Sulsel Serahkan AKBP M Pemerkosa Remaja Putri ke Ditreskrimum

Propam Polda Sulsel Serahkan AKBP M Pemerkosa Remaja Putri ke Ditreskrimum

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Rabu, 09 Mar 2022 16:25 WIB
Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Foto: Propam Polda Sulsel menyerahkan penahanan AKBP M tersangka pemerkosa remaja putri ke Ditreskrimum (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengambil alih penahanan AKBP M, perwira polisi yang jadi tersangka kasus pemerkosaan remaja putri. Penahanan AKBP M sebelumnya berada dalam wewenang Propam.

"Krimum sudah melakukan pemeriksaan, saudara M sudah ditetapkan tersangka. Makanya dia sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Rabu (9/3/2022).

"Kalau kemarin kan dia diamankan sama Propam, sekarang sudah ditahan (penahanan resmi diambil alih Ditreskrimum Polda Sulsel)" sambung Suartana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suartana mengatakan penyidik tak menemukan kendala berarti di kasus AKBP M. Penyidik hanya perlu merampungkan berkas perkara agar kasus ini bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Dijadikan tersangka tinggal melengkapi berkas, setelah itu segera akan diajukan Krimum ke Kejaksaan," tutur Kombes Suartana.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, AKBP M juga sudah mengakui perbuatannya memperkosa dan menjadikan korban sebagai budak seks. Pengakuan AKBP M menjadi pegangan alat bukti kuat bagi penyidik.

"Tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya," katanya.

Selain menjalani proses pidana, AKBP M juga terancam dipecat. AKBP M sebelumnya diagendakan menjalani sidang kode etik pelanggaran anggota Polri pada Jumat (11/3) mendatang.

Lagi-lagi, pengakuan AKBP M memperkosa korban dapat menjadi bukti kuat dalam sidang kode etik nanti. Suartana memastikan pihaknya bakal terbuka dengan hasil sidang kode etik tersebut.

"(Sidang kode etik dapat digelar) apabila bukti-bukti sudah cukup terhadap pelanggaran sebagai anggota yang mencoreng anggota Polri di tengah masyarakat dan perbuatan pidana yang dilakukan," kata Suartana.

"Setelah dilakukan sidang, diputuskan lah nanti apakah itu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau PDH (pemberhentian dengan hormat) sambil berjalan kasus ini sudah ditindaklanjuti laporan pihak korban oleh Ditkrimum," sambung Suartana.

Sebelumnya, AKBP M kini menghadapi dua proses hukum dalam kasus dugaan pemerkosaan remaja putri. Selain diproses Propam Polda Sulsel, AKBP M juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP M ditetapkan menjadi tersangka usai gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel pada Jumat (4/3) lalu. AKBP M dijerat UU perlindungan anak.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads