Perjalanan Kasus Perwira Polisi Sulsel Tersangka Pemerkosa Remaja Putri

Perjalanan Kasus Perwira Polisi Sulsel Tersangka Pemerkosa Remaja Putri

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 05 Mar 2022 05:30 WIB
Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Foto: Perjalanan kasus oknum polisi Sulsel AKBP M jadi tersangka pemerkosa ABG putri (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Oknum perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M resmi jadi tersangka kasus pemerkosaan siswi SMP berusia 13 tahun. AKBP M dijerat UU perlindungan anak.

Selain menghadapi proses pidana, AKBP M juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Pasalnya, AKBP M juga sedang menjalani proses pelanggaran kode etik di Propam Polda Sulsel.

Dirangkum detiksulsel, Sabtu (5/3/2022), berikut perjalanan kasus AKBP M hingga jadi tersangka pemerkosaan remaja putri;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Keluarga Korban Ungkap Tuduhan Pemerkosaan

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AKBP M awalnya terungkap setelah kakak kandung sulung korban, AI (28) buka suara di media massa. Dia mengatakan korban awalnya bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M pada pertengahan September 2021.

AKBP M tanpa basa basi langsung mengajak korban berhubungan badan saat korban baru tiga hari bekerja di rumahnya. Korban saat itu menolak dan aksi bejat AKBP M gagal.

ADVERTISEMENT

Kendati mendapat perlakuan tak senonoh, korban tetap bekerja di rumah AKBP M. Hal ini dilakukan karena faktor tuntutan ekonomi yang sedang dihadapi korban.

"Tapi adekku masih lanjut kerja. Dia masuk kerja bulan 9 pertengahan. Bulan 10 adekku sudah dia setubuhi," ungkap AI kepada detiksulsel, Senin (28/2).

Sejak pertama kali diduga diperkosa, AKBP M dituding terus mengulang aksinya memperkosa korban pada waktu-waktu berikutnya. Akibatnya pemerkosaan disebut rutin terjadi hingga pada Februari 2022.

"Banyak kali (korban diperkosa) pengakuannya, kalau menurut pengakuan dalam sebulannya ada 3 kali. Sekarang jalan 5 bulan (Oktober-Februari)," cetus AI.

2. Kapolda Minta Kasus AKBP M Diusut

Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana juga langsung buka suara terkait geger kasus AKBP M. Tanpa basa-basi Irjen Nana tegas meminta kasus AKBP M diusut Propam.

"Kami memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan," kata Irjen Nana Sudjana saat dihubungi detikSulsel, Senin (28/2).

"Dan kalau memang betul informasi tersebut dalam hal ini akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," lanjut Nana.

Nana menegaskan Propam profesional dan proporsional. Dia menyebut hal ini dapat dilihat dengan tim Propam yang langsung turun tangan menyelidiki meski belum ada laporan resmi dari pihak korban.

3. AKBP M Ditangkap Propam

Sesuai arahan Kapolda, Propam Polda Sulsel bergerak mengamankan AKBP M untuk dilakukan penyelidikan. AKBP M langsung diamankan pada Senin (28/2) malam atau tak lama setelah arahan tegas Kapolda.

"Langsung diamankan ke Propam," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Selasa (1/3).

AKBP M selanjutnya menjalani proses pemeriksaan intensif di Propam Polda Sulsel. Namun Kombes Komang saat itu belum mengkonfirmasi apakah AKBP M diproses kode etik atau pelanggaran disiplin.

"Diperiksa dulu," katanya.

Tak lama setelah ditangkap, AKBP M juga langsung dinonaktifkan dari jabatannya di Ditpolairud Polda Sulsel. "Dia sebelumnya sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair, langsung dinonjobkan," kata Suartana.

4. Korban Resmi Polisikan AKBP M

Setelah AKBP M ditangkap Propam, pihak korban lantas proaktif. Pihak korban juga langsung melaporkan AKBP M secara pidana ke Polda Sulsel.

Laporan pidana pemerkosaan terhadap AKBP M di Polda Sulsel teregistrasi dengan nomor STTLP/B/197/III/2022/SPKT/POLDA SULSEL. Dari laporan itu korban diberi surat pengantar untuk dilakukan visum.

"Hari ini sudah resmi laporan pidananya," kata kuasa hukum korban, Amiruddin kepada detikSulsel, Selasa (1/3).

5. Kasus AKBP M Naik ke Penyidikan

Penyidik merespons cepat laporan pidana pihak korban. Kasus dugaan pemerkosaan AKBP M naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah naik ke penyidikan," ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho saat dihubungi detiksulsel, Kamis (3/3).

Status penyidikan resmi dilakukan pada Rabu (2/3) atau hanya berjarak satu hari setelah korban resmi melapor ke polisi. Onny mengatakan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan."Tadi malam sudah gelar, sudah dinaikkan sidik tuh," cetusnya.

6. AKBP M Resmi Jadi Tersangka

Respons cepat polisi terus berlanjut. Pasalnya, AKBP M resmi dijadikan tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun pada Jumat (4/3).

"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho saat dihubungi detiksulsel, Jumat (4/3).

AKBP M jadi tersangka setelah penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan gelar perkara sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah dua jam gelar perkara, penyidik sepakat AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan.

"Dalam gelar perkara kan kita ajukan alat bukti. Alat bukti yang ada dalam perbuatan tersangka sudah terpenuhi dan dinilai oleh penyidik sudah memenuhi dan mereka sepakat menaikkan tersangka," beber Kombes Onny.

Akibat perbuatannya, AKBP M dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads