Oknum perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan menjadikan siswi SMP berusia 13 tahun sebagai budak seks. AKBP M dijerat UU perlindungan anak.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho saat dihubungi detiksulsel, Jumat (4/3/2022).
Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel sekitar pukul 16.00 Wita, sore tadi mulai melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib AKBP M. Setelah dua jam gelar perkara, penyidik sepakat AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam gelar perkara kan kita ajukan alat bukti. Alat bukti yang ada dalam perbuatan tersangka sudah terpenuhi dan dinilai oleh penyidik sudah memenuhi dan mereka sepakat menaikkan tersangka," beber Kombes Onny.
Akibat perbuatannya, AKBP M dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, kasus AKBP M diduga memperkosa ABG hingga dijadikan budak seks bermula saat keluarga korban buka suara melalui pemberitaan media massa. Keluarga mengungkap korban mengalami pemerkosaan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Februari 2022.
Korban awalnya bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M di Kabupaten Gowa pada September 2021. Baru tiga hari bekerja, AKBP M sudah mengajak korban berhubungan badan namun korban bersikeras menolak.
Kendati sempat menolak, korban tetap bekerja di rumah AKBP M sebagai pembantu karena tuntutan ekonomi. Sementara AKBP M disebut terus berusaha mengajak korban berhubungan badan sehingga terkuak korban pertama kali diperkosa pada Oktober 2021.
Selain diproses pidana dan jadi tersangka, AKBP M juga terancam dipecat tidak hormat (PTDH) atas kasus pelanggaran kode etik anggota Polri. AKBP M saat ini sudah diamankan dan ditahan Propam Polda Sulsel.
(hmw/nvl)