Perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M tersangka kasus pemerkosaan remaja putri tak tinggal diam. AKBP M disebut akan melaporkan balik keluarga korban atas tuduhan pemerasan.
"Rencananya kami penasehat AKBP M mau melakukan pelaporan kalau tidak Jumat, Sabtu (pekan ini). Karena kita sementara melengkapi berkas dulu sebelum melakukan pelaporan," kata kuasa hukum AKBP M, Erwin Mahmud kepada detikSulsel, Rabu (9/3/2022).
Erwin mengatakan pihaknya sedianya akan melaporkan ibu dan kakak perempuan korban. Selain tuduhan pemerasan, Erwin juga menduga keduanya melakukan tindak pidana penempatan keterangan palsu hingga dugaan human trafficking.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami duga ada dugaan pidana menempatkan keterangan palsu, pemerasan termasuk human trafficking," ungkap Erwin.
Erwin kemudian menyinggung dugaan pemerasan yang terjadi. Erwin mengatakan oknum keluarga korban sebenarnya sudah mengetahui adanya dugaan pemerkosaan sejak Oktober 2021 hingga diduga meminta sejumlah uang kepada AKBP M.
"Transfer-an itu awalnya Rp 200 ribu sampai ada Rp 2,5 juta menurut info klien kami," sebut Erwin.
"Ada nanti kami mau jadikan alat bukti, bukti transfer," sambung Erwin.
Kemudian terkait dugaan human trafficking, Erwin menuding justru oknum keluarga korban yang sejak awal berupaya meminta korban bekerja di rumah AKBP M. Erwin juga mengklaim AKBP M sebenarnya sempat menolak.
"Berdasarkan keterangan dengan klien kami, pada waktu itu pada prinsipnya ia yang meminta agar anaknya dipekerjakan rumah AKBP M," kata Erwin.
"Sempat ditolak bahwa saya tidak butuh. Namun orang tua AKBP M mengatakan biarkan saja dia bantu-bantu bersihkan rumah," imbuhnya.
Selanjutnya soal dugaan penempatan keterangan palsu, keterangan oknum keluarga korban tak relevan baik saat proses pemeriksaan di Propam maupun saat pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Iya. Apa yang dilaporkan disangkakan menurut kami tidak relevan karena apa yang dilaporkan tidak sesuai fakta yang ada. Cuma sayangnya waktu itu terlambat (klarifikasi)," katanya.
detikSulsel sudah berusaha menghubungi pihak keluarga korban yang bakal dipolisikan. Namun sejauh ini belum ada tanggapan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan laporan korban atau keluarga korban pada dasarnya sudah terbukti.
"Laporan pertama sudah terbukti, sudah ada pengakuan daripada tersangka," kata Kombes Suartana saat dimintai konfirmasi terpisah.
Dia mengatakan penyidik tentunya bakal lebih mengutamakan laporan korban sebab dugaan pemerkosaan sudah memiliki alat bukti cukup. Sementara pihak AKBP M jika benar-benar melapor masih harus dicek kebenarannya.
"Kemudian kalau ada alibi yang lain, ya itu kita dahulukan yang pertama, penyidikan dan terbukti ya ini yang didahulukan," katanya.
"Dilaporkan boleh, tetapi dalam prosesnya tetap itu akan dicek kembali, kebenaran laporan," sambung Suartana.
Diberitakan sebelumnya, AKBP M resmi diproses secara pidana dan proses pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri buntut kasus dugaan pemerkosaan remaja putri. AKBP M saat ini juga sedang dalam penahanan Propam Polda Sulsel.
Dua proses hukum yang dijalani AKBP M terus berlanjut hingga kini. AKBP M resmi ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan dan AKBP M juga diagendakan menjalani sidang pemecatan pada Jumat (11/3) mendatang.
(hmw/nvl)