Perwira Polda Sulsel AKBP M Tersangka Perkosa ABG Disidang Pemecatan Pekan Ini

Perwira Polda Sulsel AKBP M Tersangka Perkosa ABG Disidang Pemecatan Pekan Ini

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Rabu, 09 Mar 2022 06:16 WIB
Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Foto: AKBP M bakal disidang pemecatan pekan ini di Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M tersangka pemerkosa dan menjadikan ABG budak seks akan menjalani sidang kode etik pekan ini. Jika terbukti melanggar, AKBP M terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Propam Polda Sulsel rencananya akan menggelar sidang kode etik untuk AKBP M pada Jumat (11/3) besok.

"Sidangnya hari Jumat, sidang kode etik," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detiksulsel, Rabu (9/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suartana mengatakan, sidang kode etik akan mengadili dugaan pemerkosaan AKBP M kepada siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, Sulsel. Jika terbukti bersalah, AKBP M berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Ketentuan sidang kode etik itu ada dua, PTDH dan PDH (pemberhentian dengan hormat)" kata Suartana.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya apakah status tersangka pada proses hukum pidana bakal membuat AKBP M otomatis disanksi PTDH, Suartana mengatakan sidang kode etik memiliki gelar pembuktian sendiri.

"Nanti kan disidang dulu, apakah cukup bukti nanti hakim intern Polri menentukan apakah ini layak (lanjut) jadi anggota Polri nah di situ diputuskan," katanya.

Suartana mengatakan, agenda sidang bakal digelar pada Jumat (11/3) pagi. Namun dia tak menjamin sidang bakal terbuka untuk umum.

"Nanti habis sidang lah kita kabarkan kembali. Apakah hukuman AKBP M sudah sesuai dugaan tindak pidana yang dilakukan," katanya.

Sebelumnya, AKBP M menghadapi dua proses hukum dalam kasus dugaan pemerkosaan remaja putri. Selain diproses Propam Polda Sulsel, AKBP M juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP M ditetapkan menjadi tersangka usai gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel pada Jumat (4/3) lalu. AKBP M dijerat UU perlindungan anak dan bakal langsung ditahan penyidik apabila sidang kode etik telah selesai.

"Sekarang kan masih diamankan di Propam, Habis ditetapkan tersangka ya kita tahan di sini," ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho saat dihubungi detiksulsel, Jumat (4/3).

Seperti diketahui, AKBP M lebih dulu diamankan dan diproses Propam Polda Sulsel atas tuduhan kasus pemerkosaan. AKBP M diringkus Propam sejak Senin (28/2).

"Jadi sementara tetap di Propam, selesai penahanan di Propam kita tahan di sini," sambung Onny.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads