AKBP M, oknum perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga memperkosa siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, Sulsel akhirnya ditangkap. AKBP M langsung digelandang untuk penyelidikan di Propam Polda Sulsel.
Atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya, polisi Sulsel AKBP M kini terancam disanksi Propam. Tak sampai di situ, AKBP M juga terancam dipenjara karena pihak korban juga melapor secara pidana.
AKBP M Ditangkap
Propam Polda Sulsel bergerak cepat menangkap AKBP M di rumahnya pada Senin (28/2) malam atau tak lama setelah kasus ini ramai diberitakan. AKBP M digelandang ke Propam agar diperiksa lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langsung diamankan ke Propam," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Selasa (1/3/2022).
Kendati demikian, pihak Propam belum mengkonfirmasi apakah AKBP M diproses kode etik atau pelanggaran disiplin. "Diperiksa dulu," kata Suartana.
Selain ditangkap, AKBP M juga dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Fasiltas dan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Materil Peralatan (Fasharkan) Ditpolairud Polda Sulsel
"Perintah Pak Kapolda langsung dinonaktifkan dari jabatannya. Dia sebelumnya sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair, langsung dinonjobkan," kata Suartana.
AKBP M Diproses Propam
Suartana mengatakan AKBP M berpotensi diproses secara kode etik hingga pidana. Akibatnya, jika terbukti AKBP M juga bakal disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Arahan Kapolda proses AKBP M sesuai dengan aturan, kalau memang dia pidana ya pidanakan, itu silahkan ambil tindakan disiplin," kata Suartana.
"Tapi kalau nanti dipidana kita harus gunakan kode etik yaitu di-PTDH yaitu dipecat dengan tidak hormat," katanya lagi.
Suartana kemudian menyinggung terkait pihaknya yang sudah menerima laporan pidana korban dan kuasa hukumnya. Dia mengatakan laporan pidana itu bakal diproses Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Korban kan sudah lapor didampingi pengacaranya," katanya.
AKBP M Dilapor Pidana
Korban dugaan pemerkosaan hingga dijadikan budak seks oleh AKBP M juga sudah resmi melapor secara pidana. Pihak korban melaporkan AKBP M melakukan pemerkosaan.
"Hari ini sudah resmi laporan pidananya," kata kuasa hukum korban, Amiruddin kepada detikSulsel, Selasa (1/3/2022).
Laporan pidana pemerkosaan dibuat korban di Polda Sulsel, sekitar pukul 11.00 Wita pagi tadi. Laporan korban teregistrasi dengan nomor STTLP/B/197/III/2022/SPKT/POLDA SULSEL.
Kini Amiruddin juga mengaku telah menyiapkan bukti-bukti hingga saksi. "Karena ini menjadi atensi, pihak penyidik tadi sudah suruh minta saya untuk besok segera menyiapkan saksi yang mengetahui peristiwa ini," katanya.
Saksi-saksi yang dimaksud adalah saksi petunjuk yang mengetahui bahwa korban memang pernah bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M.
"Saksi-saksi ini hanya sebagai saksi penerang saja, ya (saksi petunjuk) yang mengetahui bahwa korban memang bekerja di rumah terduga ini, pelaku," kata Amiruddin.
Amiruddin juga menyinggung beberapa percakapan AKBP M terhadap korban. Termasuk saat AKBP M mengirimkan pesan singkat kepada korban saat pemberitaan kasus ini mulai heboh pada Senin (28/2).
"Jadi kemarin, ternyata AKBP ini sempat menghubungi korban via WA tapi langsung dihapus kembali. Tapi sudah sempat dibaca (dan discreenshoot) dan adanya itu kurang lebih menyampaikan bahwa kenapa kamu tega melakukan ini sama saya, iya tega melaporkan saya," katanya.
"Bukti chat yang lain adalah di mana si terduga ingin berhubungan dengan si korban ini. Jadi bukjti chat itu mereka berkomunikasi janjian di mana atau dijemput di mana,"imbuhnya.
Selain bukti chat dan saksi, Amiruddin mengatakan pihaknya juga bakal menyiapkan bukti visum. Hal itu setelah korban sendiri diarahkan kembali melakukan visum hari ini.
(hmw/hmw)