Oknum perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M resmi ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan siswi SMP berusia 13 tahun. Polisi mengungkap sejumlah alat bukti yang membuat AKBP M layak jadi tersangka.
"Alat bukti itu sesuai Pasal 183 (KUHAP), 183 itu kan ada keterangan saksi, ada surat, ada petunjuk dan ada keterangan terlapor," kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho kepada detiksulsel, Jumat (4/3/2022).
Kombes Onny mengatakan, penyidik menemukan alat bukti yang dikumpulkan selama ini sudah sesuai keterangan saksi maupun bukti-bukti lain. Seluruh alat bukti yang ada mengarah kepada AKBP M sebagai terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya mereka (penyidik) sepakat berdasarkan bukti-bukti untuk menaikkan (status AKBP M) tersangka," ungkap Kombes Onny.
Sebelumnya, Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel hari ini melakukan gelar perkara terhadap kasus AKBP M. AKBP M kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Alat bukti yang ada dalam perbuatan tersangka sudah terpenuhi dan dinilai oleh penyidik sudah memenuhi dan mereka sepakat menaikkan tersangka," beber Kombes Onny.
Akibat perbuatannya, AKBP M dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, AKBP M saat ini masih berada dalam pengawasan Propam Polda Sulsel. Selain dipidana, AKBP M menghadapi proses pelanggaran kode etik anggota Polri sehingga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
(hmw/nvl)