"Ternyata tidak ada, bilang gaji pembantu begitu nggak ada," ungkap kuasa hukum korban, Amiruddin kepada detiksulsel, Rabu (2/3/2022).
Korban diketahui sudah bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M sejak pertengahan September 2021 hingga Februari 2022. Selama itu korban disebut tak pernah menerima gaji dari AKBP M.
AKBP M dituding hanya memberikan uang apabila korban bersedia melayaninya. "Jadi ini anak dikasi uang setiap selesai berhubungan, itu yang dimaksud gaji. Ternyata itu bukan gaji (sebagai ART) tetapi itu timbal jasa setelah meladeni," katanya.
Amiruddin mengatakan besaran uang yang diberikan kepada korban saat selesai melayani keinginan AKBP M tak menentu. Besaran itu ditentukan oleh AKBP M sendiri.
"Rata-rata katanya Rp 250 (ribu) sampai Rp 300 ribu, begitu," ungkap Amiruddin.
Korban Dipekerjakan di Rumah Kosong
Amiruddin mengungkap AKBP M sebenarnya memiliki rumah di Kota Makassar. Namun AKBP M juga membeli rumah di Kabupaten Gowa yang mana rumah ini jarang ditinggali alias lebih sering kosong.
"Jadi itu (lokasi pemerkosaan) rumah kosong memang, rumah yang dibeli pelaku," katanya.
AKBP M kemudian meminta tolong kepada seorang tetangganya agar dicarikan pembantu. Singkat cerita, AKBP M dipertemukan dengan korban yang mau jadi pembantu karena kebutuhan ekonomi.
"Jadi kenapa dia cari pembantu karena itu kan rumah tidak ditinggali. Makanya setiap dia datang dia ingin dibersihkan," katanya.
"Sementara korban kenapa mau jadi pembantu karena faktor ekonomi," sambung Amiruddin.
Keputusan korban menjadi pembantu di rumah AKBP M tersebut berubah menjadi petaka. Diduga AKBP M tanpa basa-basi langsung mengajak berhubungan badan saat korban baru saja 3 hari bekerja.
Ajakan pertama pada pertengahan September 2021 itu mampu diredam korban. Namun pada awal Oktober 2021, korban mengaku diperkosa yang mana kejadian itu terus berulang hingga Februari 2022.
(hmw/nvl)