Anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kaharuddin meminta polisi segera mengusut dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Cenrana. Dia menilai situs raja Bone yang kawasannya dekat dengan aktivitas penambang pasir ikut terancam..
"Kami mendorong polisi agar turun melakukan peninjauan langsung. Jika memang terbukti harap untuk diberi penindakan," kata Kaharuddin kepada detikSulsel Jumat (4/3/2022).
Kaharuddin mengatakan, aparat penegak hukum (APH) sudah seharusnya bertindak. Alasannya karena aktivitas penambang yang dinilai semakin masif di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusakan yang terjadi di sana sangat masif. Harusnya setiap sektoral agar ada APH di sana untuk bertindak," katanya.
Cenrana menyita perhatian publik semenjak viral aktivitas tambang yang mengancam Kawasan situs orang tua Raja Bone. DPRD pernah menerbitkan rekomendasi penghentian pada tahun 2016 dan 2017.
"Aktivitas tambang di sana pernah dihentikan, namun tetap dilanjut aktivitasnya. Kalau kami datang mereka berhenti, kalau balik maki dijalankan lagi. Main kucing-kucinganki," ungkap Kaharuddin.
Dikatakan Kaharuddin, daerah cenrana 90 persen daerah delta. Struktur pasir sangatl labil dan kalau terus ditambang akan mengalami pergeseran dan kemungkinan terburuknya akan tenggelam.
"Saya setiap hari berteriak, kenapa tambang masih jalan, padahal dari sisi aturan tidak ada yang mengizinkan, dari pelaksanaan juga tidak ada izin. Harusnya aparat penegak hukum sudah melakukan penindakan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan pihaknya bakal mengecek laporan soal marak penambang pasir tersebut. "Kalau di dekat situs tidak ada penambangan. Tapi, entar saya cek," singkatnya.
Sebelumnya, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Dinas ESDM Sulsel Jamaluddin juga sudah menyinggung marak aktivitas tambang pasir ilegal di lokasi. Dia mengatakan sejauh ini di Bone Utara yang ada rencana tata ruang wilayah (RTRW) hanyalah Kecamatan Ajangale, sementara untuk Kecamatan Cenrana tidak ada RTRW.
"Tidak ada izin di sana (Cenrana). Tidak masuk RTRW untuk kegiatan pertambang. Dan kalau ada situs sejarah tidak boleh ada aktivitas pertambangan. Sebenarnya ini sudah bisa ditindaki oleh aparat," katanya Sabtu (26/2).
Jamal menuturkan, jika sudah terjadi perusakan lingkungan harus segera ditertibkan, dan kasus ini sebenarnya sudah bisa penindakan apalagi liar.
"Meski kegiatan pertambangan belum menyentuh situs, tetapi hal itu sangat rawan. Kapan tidak dihentikan, siapa yang bisa jamin akan menambang sampai disitu. Yang pasti di sana memang belum masuk tata ruang untuk pertambangan," jelasnya.
(hmw/hmw)