Oknum Polisi Perkosa-Aniaya Pacar di Bone, Ancam Sebar Video Syur Korban

Oknum Polisi Perkosa-Aniaya Pacar di Bone, Ancam Sebar Video Syur Korban

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 25 Apr 2025 19:22 WIB
XXX Key with trap on keyboard, 3D rendering
Foto: iStock
Bone -

Oknum polisi Bripda MNF (23) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap pacarnya yang berusia 15 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam menyebar video syur korban.

"Terduga pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan rekaman video call yang mana korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak keinginan terduga pelaku," ujar Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar kepada detikSulsel, Jumat (25/4/2025).

Rayendra mengatakan, pelaku dan korban memang berpacaran dan telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali. Namun untuk aksi persetubuhan dan penganiayaan dilakukan di sebuah penginapan di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone pada Selasa (14/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terduga pelaku dan korban mendatangi penginapan Bola Toba setelah sebelumnya janjian bertemu. Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, terduga pelaku menjadi emosi," sebutnya.

"Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku dilaporkan merampas dan melempar ponsel korban, lalu melakukan tindak kekerasan berupa menampar dan meludahi wajah korban. Terduga pelaku juga menekan leher korban menggunakan siku tangan kanannya dan melontarkan kata-kata kasar," sambung Rayendra.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh. Korban ketakutan dan melaporkan kasus ini ke Polres Bone.

"Korban merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Bone. Selain menjalani proses hukum pidana, terduga pelaku juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian. Saat ini, terduga pelaku berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum polisi Bripda MNF di Kabupaten Bone diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang merupakan pacarnya. Bripda MNF telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Sudah ditetapkan tersangka. Rencana hari Jumat kami ambil keterangan sebagai tersangka terlebih dahulu," ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Rabu (23/4).

Dia menerangkan, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads