Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai permintaan upah minimum provinsi (UMP) naik 30 persen tahun 2023 tidak masuk akal. Usulan kenaikan tersebut diajukan kelompok buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Sulsel.
"Kalau angka tersebut jelas tak masuk akal," ujar Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Apindo Sulsel Suhardi kepada detikSulsel, Jumat (21/10/2022).
Suhardi memaklumi permintaan asosiasi buruh tersebut. Apalagi kata dia, buruh juga tengah terbebani dengan ekonomi yang belum stabil di tengah kenaikan harga BBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun sah-sah saja tuntutan Buruh. Karena memang pekerja terkena dampak langsung karena terkait juga tingkat hidup di tengah inflasi yang belum pasti dan tingkat ekonomi yang belum stabil yang berimbas kepada kenaikan-kenaikan harga," katanya.
Namun pihaknya juga berharap buruh mengerti kondisi perusahaan. Sejumlah perusahaan saat ini masih banyak yang berupaya bangkit dengan kembali menata operasional.
"Di sisi lain perusahaan (pengusaha) juga baru mau menata operasional setelah dihantam pandemi dan kebijakan-kebijakan kenaikan harga bahan bakar dan dampak ekonomi global," tutur Suhardi.
Suhardi berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dapat mencari titik tengah yang menjadi solusi terbaik. Sehingga UMP tahun 2023 yang nanti ditetapkan memenuhi harapan buruh maupun pengusaha.
"Kalau kami ditanya ya seharusnya dan layaknya (kenaikan UMP 2023) tak jauh dari angka inflasi sekitar 5 persen lah," tukasnya.
Sementara FSPBI Sulsel meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 30 persen tahun 2023. Permintaan ini menyesuaikan adanya kenaikan harga BBM.
"Kami meminta untuk upah minimum provinsi tahun 2023 harus ditetapkan kenaikannya 30 persen dari upah minimum tahun sebelumnya," ujar Juru Bicara FSPBI Sulsel Muh. Said Basir, Jumat (21/10).
Said mengatakan, permintaan itu menyesuaikan adanya kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM subsidi dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter atau sekitar 30 persen. Kenaikan ini berdampak pada meningkatnya harga kebutuhan yang turut mempengaruhi daya beli masyarakat.
"Maka kenaikan upah minimum provinsi tahun 2023 harus mengikuti kenaikan harga BBM," katanya.
Untuk diketahui, Pemprov Sulsel telah menetapkan UMP Sulsel tahun 2022 sebesar Rp 3.165.876. UMP ini naik sebesar Rp 876 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2021 senilai Rp 3.165.000.
Gubernur Sulsel rencananya akan menetapkan UMP tahun 2023 sebelum tanggal 21 November mendatang. Saat ini upah minimum masih dalam proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel.
"Paling lambat ditetapkan sebelum tanggal 21 November," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Assegaf yang dikonfirmasi terpisah, Jumat (21/10).
Namun Ardiles mengatakan, kenaikan UMP 2023 akan dikaji lebih dulu bersama unsur serikat buruh, pengusaha, pakar dan pemerintah. Hasil kajian Dewan Pengupahan Sulsel itu akan menjadi rekomendasi ke Gubernur Sulsel untuk ditetapkan.
"Tanggal 16 November itu sudah ada rekomendasi ke Pak Gubernur," lanjutnya.
Lebih lanjut Ardiles menjelaskan, regulasi dalam menetapkan UMP 2023 merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Di situ ada beberapa indikator yang dicarikan dasar untuk menghitung UMP. Di antaranya tingkat pertumbuhan ekonomi, kemudian tingkat konsumsi rumah tangga jumlah anggota keluarga yang bekerja dan inflasi," urai Ardiles.
Pihaknya berharap hasil kajian dan rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel terkait UMP tidak merugikan pihak buruh maupun pengusaha.
"Yang jelas kami berusaha untuk tidak merugikan buruh dan pengusaha," tegasnya.
(sar/hsr)