Kelompok buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta kenaikan upah minim provinsi (UMP) 30 persen tahun 2023. Permintaan ini menyesuaikan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Kami meminta untuk upah minimum provinsi tahun 2023 harus ditetapkan kenaikannya 30 persen dari upah minimum tahun sebelumnya," ujar Juru Bicara Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Sulsel Muh. Said Basir kepada detikSulsel, Jumat (21/10/2022).
Said mengatakan, permintaan itu menyesuaikan adanya kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM subsidi dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter atau sekitar 30 persen. Kenaikan ini berdampak pada meningkatnya harga kebutuhan yang turut mempengaruhi daya beli masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kenaikan upah minimum provinsi tahun 2023 harus mengikuti kenaikan harga BBM," katanya.
Said juga menegaskan permintaan kenaikan upah sebesar 30 persen tahun depan dikarenakan UMP 2022 tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Alasannya dikarenakan masih pandemi COVID, namun dianggap kebijakan itu hanya untuk mengakomodir kebijakan pengusaha semata.
"Belum lagi saat pandemi lalu, di antara pengusaha dengan pekerja kebanyakan yang diakomodir kepentingannya dalam kebijakan (pemerintah) itu pengusaha," keluh Said.
Hal itulah yang menurutnya buruh mendesak pemerintah agar UMP tahun 2023 kenaikannya mesti di 30 persen. Menurutnya, pekerja sudah bersabar sejak pandemi COVID dan di tengah upaya pemulihan ekonomi.
"Maka kami juga meminta pemerintah provinsi untuk melihat kepentingan pekerja dan memenuhi tuntutan kami agar upah minimum provinsi 2023 naik 30 persen," tegasnya.
Untuk diketahui, Pemprov Sulsel telah menetapkan UMP Sulsel tahun 2022 sebesar Rp 3.165.876. UMP ini naik sebesar Rp 876 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2021 senilai Rp 3.165.000.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Assegaf menyebut permintaan buruh sah-sah saja. Bahkan dia mengaku sudah ada beberapa serikat buruh yang menyatakan langsung permintaan itu padanya.
"Jadi sah-sah saja teman-teman serikat buruh (minta UMP 2023 naik 30 persen). Memang beberapa serikat buruh juga sudah menyampaikan kepada saya itu meminta kenaikan antara 20 hingga 30 persen," kata Ardiles saat dikonfirmasi terpisah.
Namun Ardiles menekankan perhitungan dan penetapan UMP 2023 Gubernur Sulsel akan menggunakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Di situ ada beberapa indikator yang dicarikan dasar untuk menghitung UMP. Di antaranya tingkat pertumbuhan ekonomi, kemudian tingkat konsumsi rumah tangga jumlah anggota keluarga yang bekerja, Inflasi kemudian itulah semua yang kita hitung berdasarkan data dari BPS dalam merumuskan UMP," tuturnya.
Ardiles mengaku akan tetap menampung permintaan kenaikan UMP 30 persen dari buruh. Namun penetapan UMP tahun 2023 masih akan dikaji bersama dewan pengupahan tingkat Sulsel.
"Terkait permintaan teman-teman buruh tentu kami tetap menampung tapi dalam menetapkan kami mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dalam memberikan rumusan kepada Gubernur," pungkasnya.
(sar/asm)