Tidak sedikit anak di Indonesia terancam putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi. Untuk membantu mereka tetap memperoleh akses pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan pendidikan, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini bertujuan membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat melanjutkan pendidikan dan mendukung pelaksanaan wajib belajar 13 tahun. Namun, bantuan PIP tersebut tidak diberikan kepada seluruh siswa, melainkan hanya kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana proses pendaftaran atau pengusulan sebagai calon penerima PIP. Lantas, bagaimana cara daftar menjadi penerima PIP di tahun 2026?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Jadi Penerima PIP 2026
Sebelum membahas cara menjadi penerima PIP 2026, penting untuk memahami syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Melansir laman resmi PIP, berikut kriteria yang dapat menerima PIP 2026:
- Peserta didik pemegang KIP.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Daftar Jadi Penerima PIP 2026
Melansir laman resmi Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen, terdapat dua jalur untuk menjadi penerima PIP, yakni melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan usulan dari sekolah.
Jalur Pertama: DTKS
Bagi peserta didik yang telah terdaftar dalam DTKS dan memenuhi persyaratan, data tersebut dapat menjadi calon penerima PIP. Apabila belum tercatat dalam DTKS, orang tua atau wali dapat mengajukan pendataan melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat.
Jalur Kedua: Usulan Sekolah
Peserta didik dapat diusulkan oleh sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan menandai status sebagai Layak PIP. Usulan tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan sebelum diteruskan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk proses penetapan penerima PIP.
Berdasarkan mekanisme tersebut, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan agar siswa berpeluang terdaftar sebagai calon penerima PIP 2026:
- Pastikan siswa telah terdaftar dalam Dapodik melalui sekolah;
- Pastikan data identitas dan data sosial ekonomi siswa sudah benar;
- Jika memenuhi kriteria, ajukan kepada pihak sekolah untuk mengusulkan siswa sebagai Layak PIP di Dapodik;
- Apabila belum terdata dalam DTKS, ajukan pendataan melalui pemerintah desa/kelurahan atau dinas sosial setempat;
- Tunggu proses verifikasi, validasi, dan penetapan penerima PIP.
Besaran Dana PIP 2026
Besaran bantuan PIP yang diterima peserta didik berbeda sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
SD/SDLB/Paket A
- Rp 450.000 per tahun
- Rp 225.000 per tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir)
SMP/SMPLB/Paket B
- Rp 750.000 per tahun
- Rp 375.000 per tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir)
SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Rp 1.000.000 per tahun
- Rp 500.000 per tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir)
Cara Cek Status Penerima 2026
Berikut cara untuk mengetahui apakah siswa sudah terdaftar sebagai penerima PIP atau belum:
- Akses laman pip.kemendikdasmen.go.id;
- Gulir ke bawah hingga menemukan "Cari Penerima PIP";
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Tuliskan jawaban perhitungan yang tertera di layar;
- Klik "Cek Penerima PIP" untuk mengetahui status siswa.
Sistem kemudian akan menampilkan data siswa serta status pencairan dana bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP. Sementara itu, siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP, laman akan menunjukkan keterangan bahwa data tidak ditemukan.
Demikianlah informasi mengenai cara daftar menjadi penerima PIP 2026 lengkap syarat dan besaran dana yang diterima. Semoga membantu!
