Wacana mengenai rencana penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ramai dibicarakan di media sosial dalam beberapa waktu belakangan. Hal ini membuat banyak masyarakat mencari informasi terbaru soal iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini.
Melansir RRI, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait isu tersebut pada awal Maret lalu. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan atau penyesuaian iuran bagi peserta JKN.
"Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku," ujar Rizzky Anugerah yang dikutip dari RRI, Rabu (22/4/2026).
Ketentuan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menjadi dasar besaran iuran bagi peserta sesuai kategori kepesertaannya.
Untuk mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan 2026 untuk kelas 1, 2, dan 3, berikut detikSulsel menyajikan informasi selengkapnya. Yuk, disimak!
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026
Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1 yaitu sebesar Rp 150.000 per bulan. Sementara peserta Kelas 2 dikenakan iuran Rp 100.000 untuk tiap bulannya.
Adapun peserta Kelas 3 dibebankan iuran sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, peserta mendapat bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga yang iuran yang perlu dibayarkan peserta menjadi Rp 35.000 setiap bulan.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Perlu diketahui, iuran tersebut berlaku untuk setiap orang yang terdaftar sebagai peserta. Pembayaran iuran bisa dilakukan langsung oleh peserta maupun dibayarkan pihak lain atas nama peserta.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan masyarakat mengecek besaran iuran yang harus dibayarkan secara mandiri. Untuk mengaksesnya, berikut tata caranya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau PlayStore;
- Setelah proses unduhan selesai, buka aplikasi;
- Tekan tombol "Masuk/Daftar" yang berada di pojok kiri atas halaman beranda;
- Pilih menu "Daftar" bagi yang belum memiliki akun, lalu lakukan registrasi;
- Jika sudah memiliki akun, klik "Masuk";
- Login menggunakan NIK dan kata sandi yang dibuat sebelumnya;
- Masukkan kode Captcha sesuai yang muncul di layar, kemudian tekan "Masuk";
- Pilih "Menu Lainnya" pada halaman utama aplikasi;
- Klik "Info Iuran";
- Aplikasi akan menampilkan total iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan.
Sebagai pengingat, batas waktu pembayaran tagihan iuran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 pada bulan berjalan. Karena itu, peserta disarankan membayar tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat digunakan tanpa kendala.
Rencana Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 tidak mengalami perubahan atau kenaikan. Menurutnya, penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan jika kondisi ekonomi negara sudah tumbuh lebih kuat.
Peluang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan terbuka apabila pertumbuhan ekonomi mampu menembus level di atas 6%. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan kemampuan masyarakat untuk ikut menanggung beban bersama pemerintah.
"Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih, dalam pengertian tumbuhnya di atas 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat pekerjaan lebih mudah. Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat," ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dikutip dari detikFinance, Rabu (22/4).
"Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah," terangnya.
Demikianlah informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan 2026 untuk peserta mandiri Kelas 1, 2, dan 3. Semoga bermanfaat!
Simak Video "Video: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Sentuh Angka Rp 14 T"
(urw/urw)