Isu mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perbincangan publik di awal tahun 2026 ini. Topik ini ramai dibahas karena menyangkut akses dan keberlanjutan layanan kesehatan bagi jutaan warga Indonesia.
Hal ini mencuat setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan harus naik setiap 5 tahun sekali.
"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Menkes Budi Sadikin dikutip deari detikhealth Kamis (26/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa alasan di balik rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 tersebut?
Nah, di bawah ini detikSulsel telah menyajikan informasi lengkapnya termasuk tarif BPJS saat ini. Yuk, simak selengkapnya!
Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026
Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin tahun ini iuran BPJS harus dinaikkan. Kenaikan iuran tersebut dilakukan untuk mencegah defisit yang berpotensi mengganggu pelayanan rumah sakit.
"BPJS sekarang kondisinya akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Tahun ini memang akan ditutup dari anggaran pemerintah pusat sekitar Rp 20 triliun. Tapi kalau dibiarkan, itu akan terjadi setiap tahun," Kata Menkes Budi Sadikin.
Budi menjelaskan, defisit yang akan terus terjadi akan berdampak langsung pada arus kas rumah sakit karena terjadi penundaan pembayaran klaim. Kondisi ini membuat fasilitas kesehatan kesulitan menjalankan operasional.
"Rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," lanjutnya.
Dari data yang ditunjukkan Menkes, BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 hingga 2025 sudah mengalami defisit yakni pendapatan iuran lebih kecil dari pada beban JKN.
Berikut daftar defisit dari tahun ke tahun:
1. Tahun 2014
- Pendapatan Iuran: Rp 40,7 triliun
- Beban JKN: Rp 42,7 triliun
2. Tahun 2015
- Pendapatan Iuran: Rp 52,8 triliun
- Beban JKN: Rp 57,1 triliun
3. Tahun 2016
- Pendapatan Iuran: Rp 67,4 triliun
- Beban JKN: Rp 67,3 triliun
4. Tahun 2017
- Pendapatan Iuran: Rp 74,3 triliun
- Beban JKN: Rp 84,4 triliun
5. Tahun 2018
- Pendapatan Iuran: Rp 85,4 triliun
- Beban JKN: Rp 94,3 triliun
6. Tahun 2019
- Pendapatan Iuran: Rp 111,8 triliun
- Beban JKN: Rp 108,5 triliun
7. Tahun 2020
- Pendapatan Iuran: Rp 139,9 triliun
- Beban JKN: Rp 95,5 triliun
8. Tahun 2021
- Pendapatan Iuran: Rp 143,3 triliun
- Beban JKN: Rp 90,3 triliun
9. Tahun 2022
- Pendapatan Iuran: Rp 144 triliun
- Beban JKN: Rp 113,5 triliun
10. Tahun 2023
- Pendapatan Iuran: Rp 151,7 triliun
- Beban JKN: Rp 158,9 triliun
11. Tahun 2024
- Pendapatan Iuran: Rp 165,3 triliun
- Beban JKN: Rp 175,1 triliun
12. Tahun 2025
- Pendapatan Iuran: Rp 176,3 triliun
- Beban JKN: Rp 190,3 triliun
Siapa yang Terkena Dampak Kenaikan Iuran BPJS 2026?
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kelompok masyarakat miskin tidak akan terdampak jika kebijakan kenaikan iuran benar-benar diterapkan. Peserta dari desil 1 hingga 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau tarif dinaikkan, untuk orang-orang miskin desil 1 sampai 5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena mereka dibayarin oleh pemerintah," katanya.
Artinya, kelompok penerima bantuan iuran tetap mendapatkan perlindungan penuh tanpa tambahan beban biaya. Skema ini memang dirancang untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi masyarakat rentan.
Sebaliknya, dampak penyesuaian iuran disebut akan lebih terasa bagi kelompok menengah ke atas, terutama peserta mandiri yang selama ini membayar iuran sendiri setiap bulan. Kelompok inilah yang dinilai memiliki kemampuan finansial lebih untuk menyesuaikan diri apabila terjadi perubahan tarif.
Menurut Menkes, hal tersebut sejalan dengan prinsip dasar asuransi sosial yang menjadi fondasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni subsidi silang. Dalam sistem ini, peserta yang lebih mampu berkontribusi lebih besar untuk membantu pembiayaan layanan bagi peserta yang kurang mampu.
"Konsepnya asuransi sosial seperti BPJS memang orang yang mampu mensubsidi yang kurang mampu. Sama seperti pajak, yang kaya bayar lebih besar tapi akses jalannya sama," jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS jika nantinya diberlakukan tidak akan memengaruhi masyarakat miskin. Fokus kebijakan tetap pada menjaga keseimbangan pembiayaan sistem, tanpa mengurangi perlindungan bagi kelompok yang paling membutuhkan.
"Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Ini hanya berpengaruh pada masyarakat menengah ke atas," pungkasnya.
Daftar Tarif BPJS Saat ini
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan secara resmi kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026. Dengan demikian, tarif yang berlaku masih mengacu pada ketentuan terakhir yang ditetapkan pada 2020.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi inilah yang menjadi dasar penetapan besaran iuran peserta hingga saat ini.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan:
1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
2. Peserta Penerima Upah (PPU)
Bagi pekerja penerima upah (karyawan), iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan:
- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja
- 1% dibayarkan oleh pekerja
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri.
Tarif ini tetap berlaku sampai ada kebijakan resmi terbaru dari pemerintah. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi agar tidak keliru memahami isu penyesuaian iuran yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Itulah informasi mengenai alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026. Semoga bermanfaat ya, detikers!
