- Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak 1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- 2. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
- 3. Melalui Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA)
- 4. Melalui Care Center 165
- 5. Melalui Media Sosial Resmi BPJS Kesehatan
- Apa yang Harus Dilakukan Jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif?
Mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi hal penting bagi peserta untuk memastikan layanan jaminan kesehatan dapat digunakan saat dibutuhkan. Status kepesertaan yang aktif akan memudahkan peserta mengakses fasilitas kesehatan tanpa kendala administrasi.
Seiring dengan berkembangnya layanan digital, masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk memastikan status kepesertaan aktif atau tidak. Pengecekan dapat dilakukan secara online dengan mudah dan praktis melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bawah ini detikSulsel telah menyiapkan cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan, sekaligus langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan apabila dinyatakan tidak aktif. Yuk, simak penjelasannya!
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada berbagai cara mengecek status kepesertaan BPJS secara online. Berikut beberapa caranya:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN dapat dimanfaatkan untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara praktis. Sebelum menggunakannya, peserta perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store.
- Setelah aplikasi terpasang, lakukan langkah-langkah berikut ini:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Lakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK KTP, nomor ponsel, dan alamat email
- Setelah berhasil registrasi, masuk dengan menekan menu login
- Pada halaman utama, pilih menu Info Peserta
- Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan, jenis peserta BPJS Kesehatan, serta data identitas peserta.
2. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
Selain melalui aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui website resmi BPJS Kesehatan. Cara ini dapat dilakukan dengan mudah menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id
dan pastikan mengakses laman resmi untuk menghindari penipuan - Cari menu Cek Status Kepesertaan atau Cek Kepesertaan, yang biasanya tersedia di halaman utama atau pada layanan online
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi kode captcha yang muncul sebagai proses verifikasi
- Klik tombol Cari atau Submit
- Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk status keaktifannya.
3. Melalui Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA)
Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA). Peserta cukup menyimpan nomor 0811-8-165-165 di kontak WhatsApp.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kirim pesan salam ke nomor PANDAWA
- Masuk ke layanan dan pilih menu Informasi
- Selanjutnya, pilih opsi Cek Status Kepesertaan
- Masukkan NIK KTP atau nomor kartu JKN
- Lakukan verifikasi dengan tanggal lahir
- Sistem akan mengirimkan informasi mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui pesan WhatsApp.
4. Melalui Care Center 165
Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui Care Center 165. Sebelum menghubungi layanan ini, pastikan pulsa mencukupi, karena panggilan ke Care Center dikenakan biaya sesuai tarif operator.
Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 melalui telepon. Layanan ini tersedia 24 jam setiap hari
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan
- Petugas akan meminta data pendukung, seperti nomor kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan menyampaikan informasi status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
5. Melalui Media Sosial Resmi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan informasi melalui berbagai platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan X. Peserta dapat mengirim pesan langsung (direct message) ke akun resmi BPJS Kesehatan untuk menanyakan status kepesertaan.
Berikut media sosial resminya:
- Instagram: @bpjskesehatan_ri
- Facebook: BPJS Kesehatan
- X: @BPJSKesehatanRI
Pastikan hanya menghubungi akun yang telah terverifikasi guna menghindari penyalahgunaan data pribadi. Setelah mengirimkan pesan, petugas biasanya akan meminta data pendukung, seperti NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, sebagai bagian dari proses verifikasi.
Apa yang Harus Dilakukan Jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif?
Masih dari sumber yang sama, jika setelah melakukan pengecekan ternyata status BPJS Kesehatan tidak aktif, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk kembali mengaktifkannya, yakni:
- Cek riwayat pembayaran iuran;
Pastikan tidak terdapat tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Jika ada, segera lakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun 2026. - Konfirmasi ke BPJS Kesehatan
Apabila iuran telah dibayarkan secara rutin namun status kepesertaan masih tidak aktif, segera hubungi Care Center BPJS Kesehatan 165 atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan klarifikasi dan solusi. - Perbarui data kepesertaan
Pastikan data pribadi yang terdaftar sudah benar dan sesuai dengan data kependudukan terbaru. Jika terdapat perubahan data, segera lakukan pembaruan melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan. - Cek program relaksasi iuran
Cari tahu apakah BPJS Kesehatan menyediakan program relaksasi atau keringanan iuran pada tahun 2026. Program ini dapat membantu peserta melunasi tunggakan dengan skema pembayaran yang lebih ringan.
Itulah beberapa cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan dan langkah untuk mengaktifkan apabila status kepesertaan tidak aktif. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(urw/urw)











































