Alasan Buruh Minta UMP Sulsel 2026 Naik 10% Jadi Rp 4.023.279

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 10 Okt 2025 05:45 WIB
Foto: Ilustrasi upah minimum. (Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari)
Makassar -

Pembahasan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan (UMP Sulsel) 2026 mulai bergulir. Namun serikat buruh meminta agar UMP Sulsel tahun depan dinaikkan sebesar 10% dengan alasan pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik.

Permintaan itu diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel setelah melakukan konsolidasi internal. Kenaikan UMP sebesar 10% dianggap sudah memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Kita sudah rapat koordinasi mengusulkan (kenaikan UMP Sulsel 2026) itu di angka minimal 10%. Dengan mengacu kepada KHL kan," ungkap Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas kepada detikSulsel, Kamis (9/10/2025).


Diketahui, UMP tahun 2025 atau yang berlaku saat ini ditetapkan sebesar Rp 3.657.527. Berdasarkan hitungan kasar dengan usulan kenaikan 10% sebagai acuan, maka UMP Sulsel tahun depan bertambah Rp 365.752 atau menjadi Rp 4.023.279.

"Pokoknya UMP tahun lalu (2025) ditambah 10%," sebut Basri.

Basri lantas mengungkap alasan di balik usulan kenaikan UMP sebesar 10%. Pihaknya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi di Sulsel yang sudah membaik sehingga perlu diiringi dengan peningkatan upah pekerja.

"Alasan kita (mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10%) karena pertumbuhan ekonomi sudah bagus. Kemudian konsumsi buruh kemarin sudah bagaimana meningkatkan daya beli," jelasnya.

Basri beranggapan, kesejahteraan buruh sudah saatnya ditingkatkan setelah sempat terpuruk selama masa pandemi COVID-19. KSPSI Sulsel meyakini kenaikan UMP akan ikut mendongrak daya beli masyarakat.

"Tentu kita harapkan bahwa UMP kenaikannya di angka 10% untuk mendorong agar buruh dapat mempunyai daya beli dan membantu kesejahteraan buruh yang terpukul 3 tahun yang lalu sejak pandemi," paparnya.

Basri melanjutkan, UMP yang berlaku saat ini belum berdampak signifikan terhadap kesejahteraan buruh. Dia kembali menegaskan kenaikan UMP menjadi solusi untuk menggerakkan roda perekonomian.

"Kalau memang menormalkan kondisi ekonomi, ya solusinya naikkan UMP 10% untuk berdampak luas kepada masyarakat sehingga daya beli tinggi. Itulah harapan buruh," tegas Basri.

Dia juga berharap pemerintah dalam menetapkan upah minimum merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam regulasi itu, formulasi kenaikan upah mengacu pada KHL.

"Dengan pertumbuhan ekonomi, tentu kita harus kembali ke Undang-Undang 13 Tahun 2003 karena belum ada regulasi. Kita harapkan UMP ini mengacu kepada KHL," jelas Basri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas pun menanggapi usulan serikat buruh yang ingin UMP 2026 naik sebesar 10%. Dia mengaku setiap usulan akan ditampung untuk dibahas lebih lanjut.

"Itulah yang akan jadi bahan pembicaraan kita, silakan aja kalau ada masukan-masukan dari sejumlah pihak. Semakin banyak masukan semakin bagus," ucap Jayadi yang dikonfirmasi terpisah.

Jayadi mengatakan, penetapan UMP akan dibahas bersama unsur tripartit, yakni pengusaha, pekerja atau buruh dan pemerintah. Dia berharap penetapan upah terbaru nantinya bisa menguntungkan semua pihak.

"Supaya kita bisa mengambil yang terbaik mana kira-kira bisa diterima kedua belah pihak, diterima pengusaha dan pihak pekerja," imbuhnya.

Saat ini Disnakertrans Sulsel masih melakukan pembahasan secara internal terkait pembahasan UMP 2026. Namun Jayadi memastikan akan segera mengundang semua pihak terkait untuk rapat bersama.

"Insyallah dalam beberapa hari ke depan dalam bulan ini kami akan rapat dengan teman-teman tripartit untuk mendapatkan masukan. Begitu juga dengan teman-teman di dewan pengupahan," jelasnya.



Simak Video "Video Airlangga Ralat Ucapannya yang Sebut UMP 2026 Naik 6,5%"


(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork