Aktivitas truk di Poros BTP-Moncongloe, perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Maros, menuai sorotan lantaran dianggap kerap melanggar aturan operasional. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk juga dilaporkan kerap terjadi hingga membuat warga resah.
Kondisi ini salah satunya dipicu perbedaan aturan di masing-masing daerah aglomerasi. Kota Makassar mengatur operasional truk hanya boleh pada malam hari yakni pukul 21.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita.
Sementara di Kabupaten Maros, termasuk Kabupaten Gowa yang masuk dalam jalur lintasan truk, aturannya berbalik. Operasional truk hanya boleh pada siang hari yakni pukul 08.00 hingga pukul 17.00 Wita.
Pengamat transportasi Nur Syam AS menilai perbedaan aturan jam operasional truk di Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Gowa menjadi biang kerok truk bandel. Menurutnya, persoalan ini harus segera disinkronkan.
"Jadi, memang untuk 3 kabupaten/kota ini, termasuk pemerintah provinsi, perlu duduk secara bersama-sama untuk melakukan perumusan menyangkut hal ini. Sehingga bisa betul-betul dijadikan sebagai ini, untuk melakukan pengamanan atau pengawasan akan mudah," ujar Nur Syam kepada detikSulsel, Jumat (26/9/2025).
Simak Video "Video: Truk BBM di Gorontalo Tabrak Pohon gegara Rem Blong, 1 Tewas"
(asm/asm)