Sebanyak 39 orang dilaporkan tewas akibat kecelakaan yang melibatkan truk tambang di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Beberapa di antaranya terjadi di Poros Moncongloe hingga Tanralili.
Kanit Gakkum Polres Maros Ipda Mevifah mengungkapkan, 39 korban jiwa tercatat sepanjang 2024 hingga 2025 dari seluruh kecamatan di Maros. Sementara itu, grafik kecelakaan lalu lintas di tiga kecamatan rawan seperti Tompobulu, Tanralili, dan Moncongloe mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Dari data yang dikirimkan tersebut bahwa angka kecelakaan lalu lintas di tiga kecamatan itu menurun grafiknya, jumlahnya menurun dan angka totalitasnya sama," ujar Ipda Mevifah kepada detikSulsel, Rabu (24/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, masih ada lima kasus kecelakaan maut yang melibatkan truk tambang di tiga kecamatan tersebut. Rinciannya, dua kasus terjadi di Tompobulu dari total 19 kejadian, dua kasus di Tanralili dari 27 kejadian, dan satu kasus di Moncongloe dari total 19 kejadian.
Mevifah menjelaskan bahwa sebagian besar insiden terjadi di jalan menikung, ketika pengendara motor melaju kencang lalu tergelincir ke lajur berlawanan saat truk tambang melintas. Dia menegaskan, kecelakaan umumnya bukan karena truk yang menabrak, melainkan karena pengendara motor jatuh ke bagian tengah lajur truk.
"Seringnya di jalan menikung sih, kan kalau motor kencang menikung jadi agak ke lajur arah lawan dia jatuhnya," ujarnya.
"Iya (bukan truk yang langsung menabrak) kalau di sini rata-rata karena sepeda motor itu jatuh ke tengah kebagian tengahnya truk," tambah Mevifah.
Mevifah mencontohkan kasus kecelakaan di Kecamatan Tanralili yang melibatkan dua remaja perempuan berusia 16 dan 17 tahun, yang terjatuh ke lajur berlawanan dan terlindas truk. Dia menegaskan pentingnya pengendara memenuhi syarat usia dan memiliki SIM demi keselamatan di jalan.
"Kemudian untuk TKP yang di Tanralili 2 orang wanita itu sudah kami lakukan olah TKP dan fakta-fakta di lapangan itu bahwa dia itu kencang, jatuh ke lajur dari truk tersebut, lajur yang berlawanan arah," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan pihaknya telah mengusulkan berbagai langkah pencegahan, seperti pemasangan rambu, penerangan jalan, pengaturan jam operasional, hingga pemangkasan pohon yang menghalangi pandangan. Usulan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi kepada instansi terkait seperti Dishub, BPTD, dan PUPR.
"Kami sudah banyak mengusulkan seperti yang pertama rambu kemudian penerangan jalan, kemudian pitak kejut di jalan dan untuk jam operasional kami usulkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah truk pengangkut material timbunan dikeluhkan warga saat melintas di Jalan Poros BTP, Makassar hingga ke arah Moncongloe, Kabupaten Maros. Selain memicu debu beterbangan, material yang berjatuhan dari bak truk juga dinilai membahayakan pengendara lain.
"Kami pengguna jalan bermandikan debu saat panas, berisiko tergelincir saat hujan karena jalanan berlumpur," ujar salah seorang pengendara bernama Ridwan kepada detikSulsel, Jumat (11/9).
Sementara, Bupati Maros Chaidir Syam menerbitkan edaran terbaru terkait angkutan material tambang di Kabupaten Maros. Jam operasional truk yang mengangkut hasil tambang dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wita.
Aturan itu tertuang dalam surat imbauan bernomor: 500.11.3.2/5/Dishub yang diteken Chaidir Syam pada 10 September 2025. Chadiri mengatakan edaran mempertimbangkan tingginya tingkat kecelakaan (laka) akibat pengangkutan material tambang.
"Direkomendasikan untuk setiap aktivitas pengangkutan material tambang dibatasi antara pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita dan di luar jam-jam sibuk (bertepatan dengan jam masuk, jam istirahat dan jam pulang anak sekolah)," kata Chaidir dalam keterangannya, Jumat (19/9).
(asm/ata)