Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), buka suara soal operasional truk di perbatasan BTP-Moncongloe yang bebas melintas setiap saat. Bebasnya truk melintas disebut karena adanya perbedaan aturan jam operasional antara Makassar dan Kabupaten Maros.
"Jadi, itu Bumi Tamalanrea Permai (jalur BTP-Moncongloe) memang kan jalur provinsi. Aturannya memang itu kan di atas jam 10 malam. Kita di Makassar itu dari dulu kondisinya seperti itu bahwa kita Pemkot mau menerapkan jam 10 malam baru buka, sementara kabupaten tetangga (Maros dan Gowa) itu bukanya pagi dan siang," ujar Kepala Dishub Makassar M Rheza kepada detikSulsel, Senin (15/9/2025).
Dishub Makassar saat ini menempatkan personel di sejumlah titik perbatasan, seperti Barombong, Jalan Hertasning, Antang, hingga BTP. Rheza menyebut para petugas bertugas menghalau truk besar yang nekat masuk kota sebelum waktunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini anggota Dishub Makassar di perbatasan Gowa (Barombong), di Hertasning, Antang, kemudian di BTP situ tiap pagi. Saya melanjutkan kebijakan lama, saya baru 2,5 bulan di Dishub, itu sampai jam 9 pagi kita halau," bebernya.
Rheza mengatakan kondisi itu membuat sopir truk juga terkadang menunggu di perbatasan sebelum masuk Makassar. Akibatnya, kendaraan yang parkir sembarangan di jalan kerap menimbulkan kemacetan.
"Jadi, kasihan juga orang yang membawa mobil itu. Untuk masuk Makassar, dia berada di tengah-tengah, kabupaten penyangga sudah buka, kita tutup. Mereka akhirnya selama ini menunggu di perbatasan. Di perbatasan itu dia bikin macet kalau dia parkir," terangnya.
Rheza menegaskan hanya truk dengan kapasitas di bawah 8 ton yang diizinkan melintas di Makassar pada siang hari. Sementara truk besar akan diputar balik untuk menunggu jam operasional malam.
"Kalau ada mobil mau masuk itu kita larang itu. Kalau yang 8 ton atau 10 roda itu kita tahan, kita suruh mutar," tegasnya.
Rheza berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel turun tangan memediasi perbedaan aturan antara Makassar dengan Gowa-Maros. Sebab, Dishub Makassar menilai situasi ini sudah menjadi dilema bagi sopir maupun pemerintah.
"Bagaimana jalan keluarnya karena Gowa dan Maros itu bisanya pagi, siang. Sementara kami ini Makassar malam. Ini kan dilema juga," terangnya.
Sebagai informasi, aturan jam operasional truk di Makassar diatur dalam Perwali Nomor 94 Tahun 2013. Truk dengan tonase 8 ton atau lebih atau memiliki 10 roda hanya boleh beroperasi pukul 21.00 hingga 05.00 Wita.
Diberitakan sebelumnya, truk bermuatan material bangunan di jalan poros BTP, Makassar, dan Moncongloe, Maros, bebas beroperasi di luar dari jam operasional yang ditentukan. Truk nakal beroperasi memanfaatkan lemahnya pengawasan dari petugas.
"Sebenarnya malam hari beroperasi. Tapi biasa ini dari Gowa, tidak ditahu, tidak dilihat. Mungkin kelemahan kami juga, sedikit personel, karena tembus-tembus di situ," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sulsel, Patarai Burhan kepada detikSulsel, Jumat (12/9).
Patarai menuturkan jalur itu merupakan kewenangan dari Pemkot Makassar. Sementara pihaknya hanya menjalankan fungsi sinergitas dengan Dishub Makassar dan kepolisian.
"Walaupun BTP itu jalan provinsi, tapi untuk manajemen dan rekayasa serta pengaturan lalu lintas itu semua stakeholder termasuk di Dishub Kota Makassar, kepolisian," tuturnya.
"Kami kalau di provinsi (Dishub Sulsel) hanya bisa berkoordinasi dengan di Dishub Kota (Makassar) dengan kepolisian. Karena kalau personel kami di provinsi hanya bisa menjadi pengawas, karena personelnya kurang," tambah Patarai.
(asm/sar)