Syarat SKCK untuk Buat Baru dan Perpanjang di Polri-Polsek, Lengkap Caranya

Syarat SKCK untuk Buat Baru dan Perpanjang di Polri-Polsek, Lengkap Caranya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Jumat, 12 Sep 2025 23:00 WIB
Bikin SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Online 2025 Bisa Lewat HP
Foto: Dok. Laman Polres Bangli
Makassar -

Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) perlu diketahui sebelum mengurus dokumen tersebut. Dengan memahami syarat SKCK, proses perpanjangan maupun pembuatan baru dapat dilakukan lebih cepat dan praktis.

Dikutip dari laman resmi Polri, SKCK berisi keterangan bahwa warga atau pemohon yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal atau kejahatan. Masa berlakunya yakni 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang bila dirasa perlu.

SKCK biasanya dibutuhkan untuk melamar kerja, mendaftar CPNS atau PPPK, mengurus izin tertentu, hingga syarat kuliah di luar negeri. Syarat pembuatannya mencakup sejumlah dokumen yang bisa berbeda di tiap instansi kepolisian, baik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), maupun Kepolisian Sektor (Polsek).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, berikut syarat SKCK untuk buat baru dan perpanjang lengkap dengan tata caranya. Yuk, disimak!

Syarat Buat SKCK di Polri-Polsek

Syarat membuat SKCK di tiap instansi kepolisian bisa berbeda terkait dokumen yang diminta. Berikut rincian lengkapnya:

ADVERTISEMENT

Syarat Buat SKCK di Mabes Polri

1. Syarat SKCK di Mabes Polri bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah
  • Bukti kepesertaan JKN Aktif - BPJS Kesehatan

Catatan: Foto berpakaian sopan dan berkerah (foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang berjilbab harus tampak muka secara utuh)

2. Syarat SKCK di Mabes Polri bagi Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning
  • Bukti kepesertaan JKN Aktif - BPJS Kesehatan jika sudah 6 bulan bekerja di Indonesia

Catatan: Foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Buat SKCK di Polda

Baik WNI maupun WNA juga bisa membuat SKCK di kepolisian daerah. Berikut syarat-syaratnya:

1. Syarat Buat SKCK di Polda untuk WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah
  • Bukti kepesertaan JKN Aktif - BPJS Kesehatan

Catatan: Foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Syarat Buat SKCK di Polda untuk WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning
  • Bukti kepesertaan JKN Aktif - BPJS Kesehatan jika sudah 6 bulan bekerja di Indonesia

Catatan: Foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Buat SKCK di Polres

Membuat SKCK di Polres hanya ditujukan untuk WNI dengan syarat sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah
  • Bukti kepesertaan JKN Aktif - BPJS Kesehatan

Catatan: Foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Buat SKCK di Polsek

Membuat SKCK di Polsek juga hanya diperuntukkan bagi WNI. Berikut daftar syaratnya:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah
  • Bukti kepesertaan JKN Aktif - BPJS Kesehatan

Catatan: Foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Dokumen sidik jari diperoleh melalui proses pengambilan sidik jari oleh petugas. Selain itu, pemohon juga diminta mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan.

Membuat SKCK Apakah Harus Ada Surat Pengantar?

Membuat SKCK yang baru harus membawa surat pengantar dari kantor kelurahan atau balai desa tempat domisili pemohon. Di dalam surat tersebut tertera domisili tempat tinggal pemohon yang nantinya akan dicocokkan dengan KTP/SIM oleh petugas kepolisian.

Sementara, jika hanya ingin memperpanjang SKCK maka surat pengantar tidak diperlukan. Pemohon cukup membawa lembar SKCK lama yang asli beserta dokumen-dokumen lainnya.

Syarat Perpanjang SKCK

Masyarakat juga bisa memperpanjang SKCK dengan mudah jika masa berlakunya sudah habis. Berikut syarat SKCK untuk diperpanjang di kantor kepolisian:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Persyaratan SKCK Map Warna Apa?

Dikutip dari laman RRI, persyaratan SKCK menggunakan map berwarna kuning untuk laki-laki dan map berwarna merah untuk perempuan. Baik untuk mengajukan ataupun membuat SKCK baru.

Map ini bisa didapatkan di toko alat tulis kantor terdekat. Kebijakan masing-masing kantor kepolisian di setiap wilayah bisa saja berbeda, ada yang mengharuskan juga tidak.

Cara Membuat dan Perpanjang SKCK di Kantor Kepolisian

Masih dari laman resmi Polri, membuat dan memperpanjang SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di pelayanan SKCK setiap kantor polisi dengan mengisi formulir dan membawa dokumen persyaratan. Penting diketahui, polsek tidak mengeluarkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS.

Artinya, pemohon dapat mengurus SKCK di Mabes Polri, Polda, atau Polres. Jika mengurus di Polsek atau Polres, masyarakat harus mendatangi instansi sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP atau SIM.

Agar lebih jelas, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi loket bagian SKCK di kantor polisi yang didatangi
  • Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir
  • Lalu, pihak kepolisian akan meminta kelengkapan syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya
  • Kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari bagi yang buat baru
  • Setelah proses selesai, bayar uang penerbitan SKCK di loket
  • Tunggu untuk pengambilan SKCK

Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online

Mengurus SKCK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di Google Play atau App Store
  • Pada beranda klik "SKCK"
  • Pilih "Ajukan SKCK" atau "Perpanjang SKCK"
  • Klik "Mulai"
  • Isi formulir SKCK
  • Lakukan pembayaran secara online
  • Kemudian unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Cetak tanda bukti barcode
  • Untuk mengambil SKCK secara fisik, kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek/ atau Mabes Polri sesuai tingkat yang dipilih
  • Harap membawa dokumen dan tanda bukti barcode yang telah dicetak sebelumnya

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SKCK

Biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK sama yakni sebesar Rp 30.000. Biaya ini bisa dibayarkan secara online maupun disetor langsung kepada petugas pelayanan di kantor kepolisian.

Itulah syarat SKCK untuk buat baru dan perpanjangan di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Semoga membantu!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads