Polisi di Manokwari Selatan Dipecat Tidak Hormat gegara Selingkuh

Polisi di Manokwari Selatan Dipecat Tidak Hormat gegara Selingkuh

Paulus Pulo - detikSulsel
Senin, 11 Agu 2025 15:30 WIB
Ilustrasi Polri
Ilustrasi PTDH. Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Manokwari Selatan -

Polda Papua Barat memecat anggotanya Briptu Muhamad Fadil, yang bertugas di Manokwari Selatan. Muhamad Fadil dilaporkan istrinya Suci Salsabila atas dugaan pelanggaran perzinaan atau perselingkuhan.

"Briptu Muhamad Fadil diketahui berstatus menikah dengan Suci Salsabila namun diketahui berselingkuh dengan wanita lain. Keduanya telah memiliki seorang anak berinisial AEI," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Benny menyebut Briptu Fadil sebelumnya bertugas di Polres Fakfak dan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKEP) atas kasus dugaan perselingkuhan. Ia kemudian diputuskan dimutasi ke Polres Manokwari Selatan pada Februari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun belakangan, Briptu Fadil digerebek istrinya sedang berada di salah satu kamar hotel bersama wanita lain pada Sabtu (25/1). Sang istri kemudian kembali melaporkan Briptu Fadil ke Propam Polda Papua Barat.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP pada 16 April 2025, Briptu Muhammad Fadil dijatuhi sanksi perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Benny.

ADVERTISEMENT

Benny mengatakan yang bersangkutan kemudian mengajukan banding. Namun, pada sidang KKEP tingkat banding, permohonan tersebut ditolak dan putusan PTDH dikuatkan.

"Putusan banding tersebut telah dilaporkan kepada Kapolda Papua Barat dan ditembuskan ke pejabat terkait. Selanjutnya, Bidpropam Polda Papua Barat telah menyampaikan hasil sidang kepada Polres Manokwari Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai Pasal 53 Perpol RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi pengakhiran dinas bagi pegawai negeri pada Polri," jelasnya.

Benny menegaskan Polda Papua Barat memastikan setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku di Polri. Putusan PTDH terhadap yang bersangkutan sudah melalui prosedur sidang etik hingga tingkat banding, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

"Saat ini, proses administrasi pengakhiran dinas masih menunggu rapat koordinasi dari Ro SDM untuk pengecekan kelengkapan dokumen. Polda Papua Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin anggota demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," bebernya.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads