Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang menyasar siswa dari keluarga kurang mampu. Biasanya, pengecekan data penerima PIP dilakukan melalui laman pip.dikdasmen.go.id.
Namun, seiring dengan adanya pembaruan layanan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) link tersebut kini telah dialihkan. Sebagai gantinya, Kemdikdasmen telah menyediakan laman baru yang bisa diakses untuk pengecekan data penerima bantuan PIP tahun 2025.
Berikut ini link pengganti pip.dikdasmen.go.id dan cara mengeceknya dengan mudah. Yuk, disimak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Link Terbaru Pengganti pip.dikdasmen.go.id dan Cara Ceknya
Link terbaru pengganti situs pip.dikdasmen.go.id untuk cek data PIP adalah pip.kemendikdasmen.go.id. Untuk pengecekannya, cukup siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
Untuk langkah-langkanya, detikers bisa ikuti cara cek PIP 2025 di bawah ini:
- Akses laman pip.kemendikdasmen.go.id
- Gulir halaman ke bawah sampai menemukan menu "Cari Penerima PIP".
- Masukkan NISN dan NIK dengan benar
- Jawab pertanyaan matematika sederhana yang tampil, lalu masukkan jawabannya di kolom yang disediakan.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk melihat hasilnya.
Jika nama siswa muncul dalam hasil pencarian, artinya siswa tersebut telah ditetapkan sebagai penerima PIP dan dananya sudah tersedia. Namun, jika namanya tidak muncul, berarti siswa belum ditetapkan sebagai penerima dan belum berhak menerima bantuan pada periode tersebut.
Bantuan PIP 2025 Kapan Cair?
Jadwal pencairan dana PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, penyaluran PIP dibagi ke dalam 3 termin setiap tahunnya.
Supaya lebih jelas, berikut jadwal pencairan bantuan PIP:
Termin 1: Februari-April
Penerima dana bantuan PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2: Mei-September
Penerima dana bantuan PIP pada termin 2 mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima pada termin ini juga merupakan siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program berdasarkan SK Nominasi.
Termin 3: Oktober-Desember
Penerima dana bantuan PIP pada termin 3 adalah siswa yang masuk kategori termin 1 dan 2.
Mengacu pada skema penyaluran bantuan, pada bulan Juli 2025 ini, pencairan PIP telah memasuki termin 2. Pada tahap ini, bantuan diberikan kepada siswa yang telah melalui proses pengusulan dan penetapan oleh pihak sekolah maupun instansi terkait.
Berdasarkan informasi terakhir dari Instagram @sobatpip pada Mei 2025, pencairan termin 2 masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap. Artinya, waktu pencairan bisa berbeda di setiap sekolah.
"Penyaluran PIP memang dilakukan secara bertahap, ya. Pastikan sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan apakah sudah diusulkan," demikian keterangan di akun Instagram resmi Sobat PIP, @sobatpip, yang dikutip detikSulsel pada Rabu (16/7/2025).
Jika pencairan sudah dimulai, pemerintah biasanya akan mengumumkannya melalui situs dan media sosial resmi PIP. Oleh karena itu, calon penerima sebaiknya memantau informasi secara berkala melalui kanal berikut:
Instagram @sobatpip
Laman PIP Kemendikdasmen
Nominal Bantuan PIP
Besaran dana bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang dan tingkat kelas peserta didik. Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, berikut rincian nominal bantuan PIP:
Peserta didik SD/SDLB/Paket A
Siswa kelas 1 dan 6: Rp 225.000 per tahun
Siswa kelas 2 sampai 5: Rp 450.000 per tahun
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B
Siswa kelas 7 dan 9: Rp 375.000 per tahun
Siswa kelas 8: Rp 750.000 per tahun
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa kelas 10 dan 12: Rp 900.000 per tahun
Siswa kelas 11: Rp 1.800.000 per tahun
Nominal tersebut diberikan sekali dalam setahun dan dapat digunakan untuk mendukung biaya pendidikan seperti perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan penunjang lainnya.
Kriteria Penerima PIP
Dikutip dari laman resmi PIP Kemendikdasmen, berikut adalah daftar peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di
- Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Nah itulak link terbaru pip.kemdukbud.go.id dan cara cek nya. Semoga membantu!
(alk/alk)