Cara Cek Penerima Dana PIP 2025 Lewat HP, Mudah dan Praktis!

Cara Cek Penerima Dana PIP 2025 Lewat HP, Mudah dan Praktis!

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Jumat, 21 Mar 2025 21:00 WIB
PIP
Foto: Dok. Kemendikbudristek
Makassar -

Mengecek status penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) bisa dilakukan dengan mudah melalui HP. Lantas, bagaimana cara mengecek penerima dana PIP 2025 ini?

Mengutip laman PIP Pendidikan Dasar dan Menengah (dikdasmen), program ini merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik yang kurang mampu. PIP dirancang untuk membantu mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat sekolah menengah baik melalui jalur formal ataupun non formal.

Melalui program ini pula, pemerintah berupaya mencegah siswa putus sekolah dan menyekolahkan kembali mereka yang sudah terlanjur tidak melanjutkan pendidikannya. Apabila masuk ke dalam kategori kurang mampu membiayai pendidikan, maka peserta didik berhak mendapatkan bantuan PIP ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahui detikers termasuk penerima PIP atau bukan, berikut tata cara mengecek statusnya. Yuk, disimak!

Cara Cek Penerima Dana PIP 2025

Status penerima dana PIP bisa dicek langsung pada laman resmi PIP dikdasmen. Portal tersebut mudah diakses melalui HP maupun PC dengan cara yang sama.

ADVERTISEMENT

Nah, berikut detikSulsel menyajikan tata cara mengecek penerima Dana PIP 2025:

  • Masuk ke laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
  • Jika menggunakan HP, gulir ke bawah dan temukan kolom "Cari Penerima PIP"
  • Jika menggunakan PC, kolom "Cari Penerima PIP" bisa ditemukan di sebelah kanan laman
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai
  • Masukkan hasil perhitungan sesuai dengan yang ditampilkan sebagai verifikasi keamanan
  • Klik "Cek Penerima PIP"
  • Jika siswa merupakan penerima dana PIP, maka laman akan menampilkan status dana dari siswa bersangkutan

Kategori Penerima Dana PIP 2025

Siswa harus memenuhi sejumlah syarat atau kriteria untuk menerima bantuan PIP. Syarat itu tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022.

Berikut ini syarat penerima dana PIP:

Berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:

  • Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • Peserta Didik dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
    • Peserta Didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out);
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
    • Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;
    • Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
    • Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau
    • Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus bersumber dari usulan:

  • Dinas pendidikan provinsi;
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota; atau
  • Pemangku kepentingan.

Besaran Dana PIP 2025

Jika terdaftar sebagai penerima PIP, peserta didik akan menerima sejumlah dana untuk keperluan pendidikan. Besaran dana tersebut disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kebutuhan masing-masing.

Berikut rinciannya:

1. SD/SDLB/Program Paket A

  • Kelas 6 Semester Genap: Rp 225.000
  • Kelas 1-5 Semester Genap: Rp 450.000
  • Kelas 1 Semester Gasal: Rp 225.000
  • Kelas 2-6 Semester Gasal: Rp 450.000

2. SMP/SMPLB/Program Paket B

  • Kelas IX Semester Genap: Rp 375.000
  • Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000
  • Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000
  • Kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000

3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK

  • Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000
  • Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000
  • Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
  • Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000

4. SMK Program 4 Tahun

  • Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000
  • Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000
  • Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
  • Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 500.000

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Penyaluran dana PIP dicairkan bertahap dengan dibagi ke dalam tiga termin. Agar lebih jelas, berikut rincian jadwal pencairannya:

Termin 1: Februari-April

Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September

Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan anak yang dianggap berhak menerima PIP.

Termin 3: Oktober-Desember

Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, pencairan dana dilakukan secara bertahap, sehingga setiap sekolah mungkin menerima dana pada waktu yang berbeda-beda. Meski begitu, pencairan tetap dilakukan sesuai dengan periode yang telah ditetapkan.

Cara Mencairkan Dana PIP 2025

Dana PIP akan langsung disalurkan ke rekening peserta didik yang sebelumnya sudah terdaftar. Dengan begitu, pencairannya cukup dilakukan dengan langsung mendatangi ATM atau bank terdekat.

Berikut tata cara pencairannya:

  • Bawa buku tabungan yang sudah berstatus aktif ke bank terdekat;
  • Bank penyalur yang menyediakan pencairan PIP yakni BNI, BSI, dan BRI;
  • Ambil antrean dan minta teller untuk mencairkan uang di rekening PIP
  • Selain itu, bisa juga datang ke ATM terdekat untuk menarik dengan kartu debit;
  • Tarik dana sesuai dengan kebutuhan siswa.

Cara Mengaktivasi Rekening PIP 2025

Bagi siswa yang baru mendapatkan bantuan PIP, perlu mengaktivasi rekening sebelum melakukan penarikan uang. Cara aktivasinya sebagai berikut:

  • Siapkan surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh sekolah;
  • Siapkan identitas KTP/Kartu Pelajar baik siswa atau wali siswa;
  • Kunjungi bank yang telah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud;
  • Serahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening tabungan PIP kepada petugas;
  • Ikuti prosedur aktivasi rekening sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh petugas;
  • Setelah bank penyalur mengaktivasi rekening berdasarkan berkas persyaratan yang telah divalidasi, status rekening akan dinyatakan aktif atas nama peserta didik penerima PIP;
  • Proses aktivasi selesai setelah buku tabungan dan kartu debit diserahkan kepada peserta didik penerima PIP.

Demikianlah ulasan mengenai cara cek penerima dana PIP 2025. Semoga berguna!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads