PIP SD 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Pengambilan Dananya

PIP SD 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Pengambilan Dananya

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Minggu, 29 Des 2024 21:00 WIB
PIP
Ilustrasi jadwal pencairan PIP SD 2025 (Foto: Dok. Kemendikbudristek)
Makassar -

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Tujuan program ini untuk mencegah peserta didik putus sekolah.

Dilansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, PIP diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.

Adapun bantuan PIP ini ditujukan untuk semua jenjang pendidikan formal, termasuk tingkat SD. Selain itu, untuk proses pencairannya sendiri akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, PIP SD 2025 sendiri kapan cair? Simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Jadwal Pencairan Dana PIP SD 2025

Pencairan dan bantuan dana PIP 2025 telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan peraturan tersebut, pencairan bantuan PIP termasuk pada jenjang pendidikan SD dibagi menjadi 3 termin. Berikut ini rinciannya:

Termin 1: Februari-April

Penerima dana bantuan PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September

Penerima dana bantuan PIP pada termin 2 mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima pada termin ini juga merupakan siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program berdasarkan SK Nominasi.

Termin 3: Oktober-Desember

Penerima dana bantuan PIP pada termin 3 adalah siswa yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Besaran Dana PIP SD 2025

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan secara resmi besaran Dana PIP SD di tahun 2025. Namun, jika merujuk pada tahun sebelumnya, besaran dana PIP untuk SD dimulai dari Rp 225.000 hingga Rp 450.000 per tahunnya.

Untuk lebih jelas, berikut rincian nominal dana PIP SD berdasarkan semesternya:

Peserta didik SD/SDLB/Paket A

Semester Gasal

  • Siswa Kelas 1: Rp 225.000 per tahun
  • Siswa Kelas 2 sampai 6: Rp 450.000 per tahun

Semester Genap

  • Siswa Kelas 1 sampai 5: Rp 450.000 per tahun
  • Siswa kelas 6: Rp 225.000 per tahun

Tata Cara Pengambilan Dana PIP

Khusus bagi siswa yang masuk dalam daftar SK Pemberian bisa langsung menerima uang di bank atau ATM terdekat. Sementara untuk siswa SK Nominasi harus mengaktivasi rekening terlebih dulu, karena belum pernah mendapatkan PIP sebelumnya.

Untuk memudahkan detikers, berikut di bawah ini cara pengambilan dananya yakni:

  • Bawa buku tabungan yang sudah berstatus aktif ke bank terdekat;
  • Selain itu, bisa juga datang ke ATM terdekat untuk menarik dengan kartu debit;
  • Bank penyalur yang menyediakan pencairan PIP yakni BNI, BSI, dan BRI;
  • Tarik dana sesuai dengan kebutuhan siswa.

Cara Cek Penerima PIP 2025

Bagi detikers yang ingin mengecek penerima PIP 2025 caranya cukup mudah, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Silakan klik terlebih dulu laman resmi PIP dengan mengklik https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1;
  • Setelah itu, masukkan NISN dan NIK siswa;
  • Kemudian, masukkan kode 'Captcha' dengan benar pada kolom yang tersedia;
  • Klik "Cek Penerima PIP";
  • Nanti secara otomatis laman akan menampilkan data siswa yang termasuk sebagai penerima PIP.

Sasaran Penerima PIP 2025

Bantuan PIP tidak diberikan kepada semua siswa di Indonesia, melainkan hanya kepada yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut ditetapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi siswa yang membutuhkan.
Berikut ini daftar sasaran penerima PIP 2025:

  • Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
    • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja;
    • Peserta didik yang berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan;
    • Peserta didik yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Demikianlah informasi mengenai jadwal pencairan PIP SD 2025 lengkap besaran dana, hingga tata cara pengambilannya. Semoga membantu ya, detikers!




(edr/alk)

Hide Ads