Cek Bansos PIP Kemdikbud.go.id 2025, Ini Link dan Jadwal Pencairan Terbarunya

Cek Bansos PIP Kemdikbud.go.id 2025, Ini Link dan Jadwal Pencairan Terbarunya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Jumat, 10 Jan 2025 07:30 WIB
Penerima Bantuan PIP Kemdikbud
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom photo)
Makassar -

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan.

Menukil laman PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, hingga kesempatan belajar dari pemerintah. Dengan adanya bansos ini, diharapkan seluruh anak Indonesia bisa terus mengenyam pendidikan tanpa terputus.

Adapun PIP menyasar anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sehingga sulit membiayai pendidikannya. Jika termasuk ke dalam kategori tersebut, detikers bisa saja tercatat sebagai penerima bansos PIP ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi mengenai status penerima bansos PIP ini dapat dicek pada laman resminya di pip.kemdikbud.go.id. Untuk memudahkan, berikut ini tata cara mengecek bansos PIP lengkap dengan jadwal pencairannya.

Ikuti langkah-langkah di bawah ini!

ADVERTISEMENT

Cara Cek Bansos PIP Kemdikbud.go.id

Bansos PIP dapat dicek langsung melalui link https://pip.kemdikbud.go.id/. Supaya lebih jelas, berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Setelahnya, temukan kolom "Cari Penerima PIP" di bagian kanan layar
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Kependudukan (NIK) siswa
  • Selanjutnya, masukkan hasil penjumlahan/pengurangan yang dimunculkan untuk memverifikasi identitas
  • Klik "Cek Penerima PIP"
  • Laman kemudian akan memunculkan informasi yang menyatakan status penerima PIP
  • Jika detikers merupakan penerima maka status PIP "Berlaku"
  • Laman ini juga akan menunjukkan informasi aktivasi dan status pencairan dana

Besaran Bansos PIP Kemdikbud

Jumlah besaran bansos PIP yang bisa diterima tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut rincian besaran bansos PIP selengkapnya:

Peserta didik SD/SDLB/Paket A

  • Siswa kelas 6 semester genap: Rp 225.000 per tahun.
  • Siswa kelas 1-5 semester genap: Rp 450.000 per tahun.
  • Siswa kelas 1 semester ganjil: Rp 225.000 per tahun.
  • Siswa kelas 2-6 semester ganjil: Rp 450.000 per tahun.

Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B

  • Siswa kelas 9 semester genap: Rp 375.000 per tahun.
  • Siswa kelas 7 & 8 semester genap: Rp 750.000 per tahun.
  • Siswa kelas 7 semester ganjil: Rp 375.000 per tahun.
  • Siswa kelas 8 & 9 semester ganjil: Rp 750.000 per tahun

Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Siswa kelas 12 semester genap: Rp 500.000 per tahun.
  • Siswa kelas 10 & 11 semester genap: Rp 1.000.000 per tahun.
  • Siswa kelas 10 semester ganjil: Rp 500.000 per tahun.
  • Siswa kelas 11 & 12 semester ganjil: Rp 1.000.000 per tahun.

Jadwal pencairan Bansos PIP Kemdikbud

Jadwal pencairan PIP Kemdikbud dibagi ke dalam tiga termin dalam satu tahun anggaran. Rincian jadwal pencairannya sebagai berikut:

Termin 1 (Februari-April)

Pada termin pertama, bansos PIP dicairkan untuk seluruh siswa sekolah dasar sampai menengah ke atas yang terdaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2 (Mei-September)

Termin kedua merupakan jadwal pencairan bansos untuk siswa kategori usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi.

Termin 3 (Oktober-Desember)

Pencairan terakhir di termin 3 juga ditujukan untuk siswa kategori usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi.

Peserta didik dapat memantau laman PIP Kemdikbud secara berkala untuk mengetahui status penyaluran dana sudah dilakukan atau belum. Caranya yakni dengan memasuki laman PIP Kemdikbud dengan NISN dan NIK.

Cara Mencairkan Bansos PIP Kemdikbud

Bantuan PIP akan langsung disalurkan ke rekening SimPel milik peserta didik yang telah dibuat oleh bank penyalur. Melalui rekening ini, peserta didik cukup mengunjungi ATM bank penyalur untuk menarik dana.

Adapun jika belum memiliki rekening SimPel namun terdaftar sebagai penerima PIP, maka rekening tersebut perlu diaktivasi terlebih dahulu. Caranya yakni dengan meminta surat aktivasi dari kepala satuan pendidikan serta mempersiapkan dokumen lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), KTP orang tua, serta Kartu keluarga (KK).

Berkas yang telah disiapkan kemudian diserahkan ke bank penyalur oleh peserta didik, orang tua, atau pun pihak satuan pendidikan. Setelahnya, ikuti ketentuan bank dan siswa dapat menerima kartu SimPel.

Kriteria Penerima Bansos PIP Kemdikbud

Jika masuk kriteria penerima PIP Kemdikbud namun tidak tercatat sebagai penerima PIP, peserta didik dapat mengadukannya ke satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat. Untuk itu, ketahui kriteria penerima bansos PIP berikut yang dikutip kembali dari laman resmi PIP Kemdikbud:

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana,
    • berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Itulah ulasan mengenai cara mengecek bansos PIP kemdikbud beserta jadwal pencairannya. Semoga bermanfaat!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads