Pemerintah tengah menerapkan sebuah kebijakan untuk mengintegrasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya, masyarakat Indonesia hanya perlu menggunakan NIK untuk keperluan urusan pajak.
Dari situs Portal Informasi Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Untuk memudahkan, berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP serta batas waktunya yang wajib diketahui detikers sebagai warga negara Wajib Pajak (WP). Simak yuk!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Memadankan NIK dan NPWP
Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukanlah perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK detikers tervalidasi, yakni:
- Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login.
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
- Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
- Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan. Apabila tidak berhasil, dari Leaflet DJP tentang Pemadanan NIK-NPWP disebutkan berarti data tidak valid. detiker bisa mengulangi cara tersebut kembali, namun jika tak berhasil juga maka dapat menghubungi saluran Kring Pajak pada 1500200 atau berkonsultasi ke Kantor Pajak WP terdaftar di sekitar.
Penyebab Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP
Pendaftaran NPWP secara elektronik dilakukan melalui ereg.pajak.go.id dengan cara melakukan validasi NIK atau data kependudukan. Biasanya, masalah yang timbul saat registrasi NPWP seperti:
- NIK tidak ditemukan
- NIK sudah pernah didaftarkan NPWP
- NIK pemohon dan NIK pada NPWP suami tidak dalam satu KK
- Data NPWP pusat tidak lengkap, dan lainnya
- Apabila data NIK tersebut bermasalah, maka sistem DJP tidak dapat membaca data kependudukan yang di-input di ereg.pajak dengan data kependudukan yang terdaftar di Dukcapil.
Berikut beberapa hal yang menyebabkan validasi NIK gagal pada saat melakukan registrasi NPWP, yaitu:
1. Data NIK dan KK belum divalidasi
Validasi NIK gagal pada saat melakukan pendaftaran NPWP bisa saja terjadi karena belum melakukan pembaruan data pada NIK maupun Kartu Keluarga (KK).
2. Alamat tidak sesuai dengan KTP
Penyebab validasi NIK gagal pada saat registrasi NPWP juga bisa disebabkan karena alamat yang tercantum tidak sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Syarat tidak dipenuhi
Pada saat melakukan proses pendaftaran NPWP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti tidak mengisi nomor KTP, tidak mengisi formulir dengan benar dan lengkap, serta tidak memiliki penghasilan.
4. Belum melakukan verifikasi email
Salah satu penyebab validasi NIK gagal saat registrasi NPWP bisa jadi karena belum melakukan verifikasi alamat email dengan benar. Sehingga tidak menerima verifikasi email dari DJP.
5. Kesalahan memasukkan kata sandi
Penyebab paling umum terjadi yang mengakibatkan validasi NIK gagal pada saat registrasi NPWP dikarenakan lupa kata sandi (password). Sehingga tidak bisa melakukan ke proses selanjutnya.
6. Akun NPWP online terblokir
Apabila sudah berhasil memiliki akun NPWP online namun ternyata terblokir pada saat mengaksesnya, bisa saja disebabkan lupa kata sandi ataupun salah memasukkan alamat email.
Cara Mengatasi Registrasi NPWP Gagal
Berikut beberapa cara mengatasi registrasi pajak gagal, yakni:
1. Pastikan semua persyaratan yang diperlukan sudah disiapkan dan dipenuhi dengan baik dan mengisi formulir dengan benar serta lengkap.
2. Pastikan email yang digunakan valid dan email aktif untuk bisa melanjutkan proses verifikasi email ke DJP.
3. Periksa kembali kata sandi yang dimasukkan, pastikan password telah benar.
4. Pastikan email yang dimasukkan benar dan apabila lupa kata sandi, ajukan reset password terlebih dahulu.
5. Pastikan alamat yang dicantumkan sudah sesuai dengan alamat pada KTP.
6. Pastikan data pada NIK dan KK sudah benar dan sesuai serta telah dilakukan pembaruan atau validasi.
Apabila ternyata NIK tidak valid, misalnya NIK tidak terdaftar atau KK tidak sesuai, itu bisa disebabkan karena data kependudukan belum update atau data antara Dukcapil dan DJP belum sinkron. Maka detikers harus melakukan pengecekan data NIK dan KK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
7. Lakukan sinkronisasi NIK data pusat Dukcapil
Karena data referensi ereg.pajak DJP mengacu pada sata pusat Dukcapil, maka untuk melakukan sinkronisasi data, detikers dapat menghubungi pusat layanan (call center) Dukcapil melalui akun twitter @ccdukcapil dengan cara mengetikkan format sebagai berikut:
#NIK
#Nama
#Nomor KK
#Nomor Telepon
#Permasalahan
Selanjutnya, detikers akan mendapat balasan dan arahan dari pihak call center Dukcapil.
8. Login ke akun ereg.pajak.go.id setelah update NIK
Setelah berhasil melakukan update sinkronisasi data NIK, selanjutnya lakukan login kembali ke akun ereg.pajak dan lakukan pengisian data NPWP.
9. Jika tetap gagal meski sudah update NIK dan KK
Apabila sudah melakukan update data kependudukan atau NIK dan KK di Dukcapil namun validasi NIK gagal lagi, ada kemungkinan terjadi gangguan pada server DJP. Maka yang bisa dilakukan, tunggu beberapa saat lagi dan cek kembali apabila layanan ereg.pajak sudah tidak error.
10. Apabila NIK sudah pernah didaftarkan NPWP
Jika validasi NIK gagal karena ternyata NIK sudah pernah didaftarkan nomor pokok wajib pajak, maka detikers hanya perlu mengecek nomor NPWP.
11. Jika kategori WP tidak sesuai dengan data kependudukan, maka detikers perlu mengisi formulir pendaftaran NPWP pada halaman pertama "Kategori Wajib Pajak". Pastikan kolom kategori wajib pajak diisi dengan data yang sesuai. Seperti kategori orang pribadi, kemudian status istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT) atau statusnya istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) atau wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB). Centang kolom yang memang sesuai dengan data kependudukan detikers agar validasi NIK berhasil.
Cara Cek NIK Telah Terintegrasi dengan NPWP
Bagi detikers yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, berikut cara pengecekannya:
- Akses laman https://djponline.pajak.go.id/
- Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK yang tertera di KTP.
- Jika detikers berhasil login, artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.
- Jika belum bisa bisa login, maka anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.
- Setelah login berhasil, detikers bisa melakukan validasi pada menu profil.
Batas Waktu Pemadanan NIK dan NPWP
Dari video dalam akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak: Tutorial Login Pajak.go.id menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pemerintah memberikan waktu kepada para warga negara Indonesia Wajib Pajak (WP) untuk memadankan NIK dan NPWP hingga 31 Desember 2023. NPWP dengan format baru ini akan mulai diberlakukan secara menyeluruh pada layanan administrasi perpajakan sejak 1 Januari 2024.
Dari laman Portal Informasi Indonesia juga disebutkan, DJP mengklaim sudah 58,7 juta NIK yang bisa digunakan menjadi NPWP per Agustus 2023. Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas, yakni melalui NIK. Sehingga, masyarakat tak lagi perlu banyak mengingat nomor identitas untuk keperluan pajak.
Nah, itulah cara memadankan NIK dan NPWP serta batas waktunya yang wajib diketahui detikers sebagai warga negara Wajib Pajak (WP). Semoga bermanfaat ya!
(alk/urw)