Cara Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax, Simak Panduannya di Sini!

Cara Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax, Simak Panduannya di Sini!

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Jumat, 10 Jan 2025 22:00 WIB
Tampilan login Coretax sistem pajak baru berlaku 1 Januari 2025.
Cara pendaftaran NPWP melalui Coretax (Foto: Dok. DJP Kemenkeu)
Makassar -

Memasuki awal tahun baru 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem baru bernama Coretax Administration System (Coretax). Sistem ini membantu mempermudah proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP merupakan sebuah identitas atau tanda pengenal resmi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. NPWP sendiri terdiri dari 15 digit angka unik yang berbeda untuk setiap orang.

Di tahun sebelumnya, pendaftaran NPWP secara online hanya dapat dilakukan melalui situs e-Registration (Ereg). Namun, per 1 Januari 2025, pendaftaran NPWP melalui situs Ereg kini mulai dialihkan ke sistem yang baru, yakni Coretax.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Coretax secara resmi. Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi yang baru dan modern," demikian penjelasan DJP dalam unggahan akun X resminya @DitjenPajakRI, dikutip detikSulsel, Jumat (10/1/2025)

Tak hanya untuk melakukan pendaftaran wajib pajak, Coretax juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, yang meliputi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

ADVERTISEMENT

Lantas, bagaimana cara daftar NPWP online 2025 via Coretax? Berikut detikSulsel telah menyajikan panduan pendaftaran NPWP lengkap dengan syaratnya.

Disimak, ya!

Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Dikutip dari Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut panduan cara pendaftaran NPWP online 2025:

  • Buka laman resmi Coretax atau klik link coretaxdjp.pajak.go.id;
  • Setelah itu, pilih opsi "New Registration (pendaftaran baru)" pada halaman login Portal Wajib Pajak;
  • Kemudian, silakan pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan, seperti "Perorangan/Individual" untuk Wajib Pajak orang pribadi;
  • Sistem akan menampilkan pertanyaan "Apa Wajib Pajak memiliki NIK?, klik "Ya" jika memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika tidak memiliki Nik, pilih "Tidak";
  • Selanjutnya, pilih jenis registrasi yang diperlukan antara "Aktivasi NIK (NIK Activation)" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau "Hanya Registrasi (Only Registration)" untuk hanya memiliki akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP;
  • Setelah itu, silakan isi data diri dalam kolom "Detail Identitas Wajib Pajak" yang terdiri dari:
    • NIK;
    • Nama lengkap (sesuai KTP);
    • Jenis wajib pajak;
    • Tempat lahir;
    • Tanggal lahir;
    • Negara asal;
    • Jenis Kelamin;
    • Status pernikahan;
    • Agama;
    • Tipe pekerjaan;
    • Nama lengkap ibu kandung;
    • Nomor KK;
    • Status anggota keluarga; dan
    • Kategori individu.
  • Jika semua telah diisi, pastikan data telah sesuai;
  • Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif pada kolom "Detail Kontak Wajib Pajak";
  • Klik tombol "Verifikasi" agar sistem dapat mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel atau alamat email yang dimasukkan tadi;
  • Setelah itu, masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia dan klik verifikasi;
  • Tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan "Berikutnya";
  • Tambahkan "Data Ekonomi" pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan;
  • Isikan detail alamat Wajib Pajak;
  • Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengupload foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil;
  • Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol "Kirim Pengajuan";
  • Jika proses pendaftaran berhasil, maka sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP.

Syarat Pendaftaran NPWP Wajib Orang Pribadi

Berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, yang dikutip dari laman resmi Pajak. Syarat ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, yang melakukan kegiatan usaha atau pekerja bebas, maupun yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Warga Negara Indonesia: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Warga Negara Asing: Fotokopi paspor dan fotokopi kartu izin tinggal sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Fungsi NPWP untuk Urusan Perpajakan

Dikutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, berikut beberapa fungsi NPWP untuk urusan perpajakan, di antaranya:

  • Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan. Kode unik yang dibuat berbeda-beda untuk setiap orang ini bertujuan agar data perpajakan detikers tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya;
  • Dengan menunjukkan NPWP, proses restitusi (biaya pajak yang dibayar lebih) dapat diurus dengan lebih mudah.
  • Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika detikers tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Demikianlah informasi mengenai cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax. Semoga membantu, detikers!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads