Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024, Nominal Bantuan, dan Jadwal Pencairan

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024, Nominal Bantuan, dan Jadwal Pencairan

St. Fatimah - detikSulsel
Senin, 05 Agu 2024 20:30 WIB
Para siswa ditemani orang tua mencairkan dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bantuan langsung ini dicairkan lewat Bank BRI Unit Baa, Pulau Rote, NTT.
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra)
Makassar -

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Lantas, bagaimana cara cek penerima PIP Kemdikbud 2024?

Dikutip dari laman PIP Kemdikbud, PIP menyediakan bantuan tunai kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendukung biaya pendidikan mereka. Bantuan ini mencakup pendidikan formal dari SD hingga SMA/SMK, serta pendidikan non-formal dari paket A hingga paket C, dan pendidikan khusus.

Melalui program ini, pemerintah berupaya untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan berhenti sekolah. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menarik kembali siswa yang telah putus sekolah agar melanjutkan pendidikan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, untuk mengetahui apakah detikers termasuk dalam daftar penerima PIP Kemdikbud 2024, berikut cara cek penerima bantuan PIP Kemdikbud.

Yuk, disimak!

ADVERTISEMENT

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud

Cara cek penerima PIP Kemdikbud 2024 dapat dilakukan melalui website resmi PIP Kemdikbud. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id
  • Kemudian klik pada bagian 'Cari Penerima PIP'
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa pada kolom yang diminta
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Isi 'Captcha' sesuai yang diminta
  • Klik 'Cari Penerima PIP'
  • Jika siswa termasuk penerima PIP, maka data akan muncul

Jadwal Pencairan Penerima Bantuan PIP Kemdikbud

Pencairan bantuan PIP Kemdikbud dibagi menjadi 3 tahap. Adapun jadwal pencairan bantuan PIP Kemdikbud tahun 2024, yaitu:

Tahap 1

Dana bantuan PIP tahap 1 akan mulai disalurkan dari Februari hingga April 2024. Bantuan ini akan diberikan kepada semua penerima dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.

Tahap 2

Pengalokasian bantuan PIP tahap 2 dijadwalkan dilaksanakan dari bulan Mei hingga September 2024. Penerima bantuan pada tahap ini mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, rekomendasi dari pemangku kepentingan, serta siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program berdasarkan surat keputusan (SK)

Tahap 3

Distribusi bantuan PIP tahap 3 akan dilaksanakan dari Oktober hingga Desember 2024. Pada tahap ini, dana akan disalurkan kepada seluruh pelajar penerima bantuan dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.

Ini mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, usulan dari pemangku kepentingan, serta peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).

Nominal Bantuan PIP Kemdikbud

Besaran bantuan PIP Kemdikbud yang diberikan kepada peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Berikut nominal bantuan yang diberikan kepada penerima PIP Kemdikbud 2024 berdasarkan jenjang pendidikan:

Peserta didik SD/SDLB/Paket A

  • Siswa kelas 1 dan 6: Rp 225.000 per tahun.
  • Siswa kelas 2 sampai 5: Rp 450.000 per tahun.

Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B

  • Siswa kelas 7 dan 9: Rp 375.000 per tahun.
  • Siswa kelas 8: Rp 750.000 per tahun.

Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Siswa kelas 10 dan 12: Rp 900.000 per tahun.
  • Siswa kelas 11: Rp 1.800.000 per tahun.

Kriteria Penerima PIP Kemdikbud

Simak berikut kriteria penerima PIP Kemdikbud:

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di
    • Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Nah itulah cara untuk mengecek apakah detikers termasuk penerima PIP Kemdikbud 2024. Semoga membantu!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads