- Cara Cek Penerima PIP Dikdasmen 2024
- Sasaran Penerima PIP Dikdasmen 2024
- Nominal Dana Bantuan PIP Dikdasmen 2024 Peserta didik SD/SDLB/Paket A Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C Peserta didik SMK Program 4 tahun
- Jadwal Pencairan Dana PIP Dikdasmen 2024
- Tata Cara Pengambilan Dana PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Lantas bagaimana cara cek penerima bantuan PIP 2024?
Dilansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, PIP ditujukan kepada peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun. Bantuan tersebut diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dan bertujuan agar peserta didik dapat melanjutkan pendidikannya hingga tamat. Bantuan ini mencakup pendidikan formal dari SD hingga SMA/SMK, serta pendidikan non-formal dari paket A hingga paket C, dan pendidikan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, berikut detikSulsel menyajikan cara cek penerima bantuan PIP 2024. Yuk, disimak!
Cara Cek Penerima PIP Dikdasmen 2024
Saat ini detikers dapat mengecek penerima PIP Dikdasmen 2024 dengan mudah melalui handphone. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom 'Cari Penerima PIP'
- Masukkan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan Nomor Induk Keluarga (NIK) dengan benar
- Masukkan kode 'Captcha' yang diminta (biasanya berupa penjumlahan sederhana) pada kolom yang tersedia
- Klik 'Cek Penerima PIP'
- Selanjutnya laman akan menampilkan data siswa yang termasuk sebagai penerima PIP
Sasaran Penerima PIP Dikdasmen 2024
Tidak semua siswa di Indonesia masuk ke dalam kategori penerima PIP Dikdasmen 2024. Adapun sasaran penerima PIP Dikdasmen 2024 sebagai berikut:
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
- Peserta didik yang berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan
- Peserta didik yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Nominal Dana Bantuan PIP Dikdasmen 2024
Besaran bantuan PIP Dikdasmen 2024 yang diberikan kepada peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Berikut nominal bantuan yang diberikan kepada penerima PIP Dikdasmen 2024 berdasarkan jenjang pendidikan:
Peserta didik SD/SDLB/Paket A
Semester Gasal
- Siswa Kelas 1: Rp 225.000 per tahun
- Siswa Kelas 2 sampai 6: Rp 450.000 per tahun
Semester Genap
- Siswa Kelas 1 sampai 5: Rp 450.000 per tahun
- Siswa kelas 6: Rp 225.000 per tahun
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B
Semester Gasal
- Siswa kelas 7: Rp 375.000 per tahun
- Siswa kelas 8 dan 9: Rp 750.000 per tahun
Semester Genap
- Siswa kelas 7 dan 8: Rp 750.000 per tahun
- Siswa kelas 9: Rp 375.000 per tahun
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C
Semester Gasal
- Siswa kelas 10: Rp 500.000 per tahun
- Siswa kelas 11 dan 12: Rp 1.000.000 per tahun
Semester Genap
- Siswa kelas 10 dan 11: Rp 1.000.000 per tahun
- Siswa kelas 12: Rp 500.000 per tahun
Peserta didik SMK Program 4 tahun
Semester Gasal
- Siswa kelas 10: Rp 500.000 per tahun
- Siswa kelas 11, 12, dan 13: Rp 1.000.000 per tahun
Semester Genap
- Siswa kelas 10, 11, dan 12: Rp 1.000.000 per tahun
- Siswa kelas 13: Rp 500.000 per tahun
Adapun untuk siswa baru atau kelas akhir, besaran bantuan PIP disesuaikan dengan kebijakan PIP.
Jadwal Pencairan Dana PIP Dikdasmen 2024
Pencairan dana bantuan PIP Dikdasmen 2024 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berdasarkan peraturan tersebut, pencairan bantuan PIP Dikdasmen dibagi menjadi 3 termin Berikut rinciannya:
- Termin 1: Februari-April
Penerima dana bantuan PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2: Mei-September
Penerima dana bantuan PIP pada termin 2 mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima pada termin ini juga merupakan siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program berdasarkan SK Nominasi.
- Termin 3: Oktober-Desember
Penerima dana bantuan PIP pada termin 3 adalah siswa yang masuk kategori termin 1 dan 2.
Tata Cara Pengambilan Dana PIP
Bagi siswa yang termasuk dalam SK Pemberian bisa langsung menerima uang di bank atau ATM terdekat. Sementara, siswa SK Nominasi harus mengaktivasi rekening terlebih dulu karena belum pernah mendapatkan dana PIP sebelumnya.
Adapun cara pengambilan dananya sebagai berikut:
- Bawa buku tabungan SimPel yang telah berstatus aktif ke bank terdekat
- Selain itu, bisa juga datang ke ATM terdekat untuk menarik dengan kartu debit
- Bank penyalur yang menyediakan pencairan PIP yakni BNI, BSI, dan BRI
- Tarik dana sesuai dengan kebutuhan siswa
Demikianlah informasi mengenai cara cek penerima PIP Dikdasmen 2024. Semoga bermanfaat!
(edr/urw)