"Agenda sidangnya hari ini ada 7 berkas, 6 berkas untuk pemeriksaan ahli dan 1 berkas masih (pemeriksaan) saksi (fakta)," ujar Jaksa Penuntut Umum Basri Baco kepada detikSulsel di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Jumat (11/7/2025).
Sidang sedianya digelar di Ruang Kartika, PN Sungguminasa. Basri menyebut hanya ada 1 saksi ahli untuk 8 terdakwa yakni Kamarang, Irfandy, Manggabarani, Sri Wahyudi, Andi Haeruddin, Mubin Nasir, Satriyadi, dan Ilham.
"Ahli satu orang saja dari Bank Indonesia untuk 6 berkas, " katanya.
Lebih lanjut Basri menjelaskan bahwa saksi mahkota ini ialah terdakwa Andi Ibrahim. Eks kepala perpustakaan UIN Alauddin Makasar tersebut nantinya akan bersaksi untuk Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah.
"Saksi mahkota dari para pelaku, jadi hari ini Andi Ibrahim yang kita ajukan sebagai saksi," tuturnya.
Sebagai informasi, total terdakwa dalam perkara kasus uang palsu ini adalah 15 orang. Sepuluh terdakwa akan menjalani sidang hari ini, sementara lima terdakwa lainnya menjalani sidang pada Rabu (9/7) lalu.
Salah satu terdakwa yang menjalani sidang hari ini yakni Mubin Nasir selaku eks honorer UIN Alauddin Makassar memiliki peran sebagai pihak yang memperjualbelikan uang palsu. Sementara 9 terdakwa lainnya berperan sebagai pihak yang membeli dan membelanjakan uang palsu tersebut.
(hmw/hmw)