Sebanyak 3 tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar kembali diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat ini sudah ada total 14 tersangka yang akan segera diadili atas perbuatannya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidik kepolisian menyerahkan 3 tersangka dan barang bukti di Kejari Gowa pada Selasa (8/4/2025). Penyerahan tersangka setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.
"Berkas 3 tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 8 berkas dengan 11 tersangka. Sisanya 4 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (8/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 3 tersangka kasus uang rupiah palsu yaitu Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta. Mereka bertiga berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Sementara itu, Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa. Adapun Surat Perintah Penahanan ketiga tersangka telah dikeluarkan oleh Kejari Gowa.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari mulai dari 8 hingga 27 April 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar. Ihsan mengungkapkan sejauh ini sudah ada 14 tersangka yang ditangani oleh pihaknya.
"Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa," sebut Muh Ihsan.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menegaskan pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel. Dia memastikan melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.
Sebelumnya diberitakan, 11 tersangka sudah diserahkan lebih dulu ke Kejari Gowa pada Rabu (19/3). Kedelapan tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.
Tersangka yang berperan membuat uang palsu yakni AI (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Sementara yang mengedarkan uang palsu yaitu AK (50), SY (52), IM (42), SW (55), MN (40), KG (48), dan IY (37), serta 2 tersangka lainnya berperan sebagai pihak yang menerima uang palsu adalah SW (35) dan MM (40).
Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 ayat 3, 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 1 ke-3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Sementara pelaku yang menerima uang palsu tersebut dikenakan Pasal 36 ayat 3 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
(sar/hsr)