Pemkot Umumkan UMK Makassar 2024 Hari Ini, Buruh Minta Naik Jadi Rp 3,7 Juta

Pemkot Umumkan UMK Makassar 2024 Hari Ini, Buruh Minta Naik Jadi Rp 3,7 Juta

Nur Ainun - detikSulsel
Jumat, 24 Nov 2023 08:30 WIB
Uang Gaji
Foto: Ilustrasi UMK. (iStock)
Makassar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal mengumumkan penetapan upah minimum kota (UMK) Makassar tahun 2024 hari ini. Permintaan buruh agar kenaikan UMK naik 7,4% menjadi Rp 3,7 juta akan dipertimbangkan.

UMK Kota Makassar akan dikaji dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Makassar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Jumat (24/11) hari ini. Pertemuan tersebut melibatkan serikat buruh dan unsur pengusaha.

"Semoga besok (hari ini) sebelum salat (zuhur) saya sudah bisa ada informasi (pengumuman penetapan UMK), lebih cepat lebih baik," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba kepada detikSulsel, Kamis (23/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nielma menjelaskan penetapan UMK Makassar merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan tersebut sudah memuat formulasi yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah tahun depan.

"PP 51 2023, di situ kan sudah ada formulanya tidak boleh keluar dari formula kan. Kemudian itu data dimasukkan ke dalam formula itu, kan sudah ada," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan kenaikan UMP akan mempertimbangkan dua indikator. Dua pertimbangan yang dimaksud, yakni tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Inflasinya provinsi kemudian pertumbuhan ekonominya Makassar, kemudian dikalikan dengan nilai alfa, kemudian ditambah dengan upah minimum yang telah ditetapkan saat ini, ada semua formulanya," tambah Nielma.

Nielma menegaskan buruh dan pengusaha masing-masing akan mengusulkan kenaikan UMK tahun 2024. Rekomendasi dari kedua belah pihak akan diusulkan ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto untuk ditetapkan.

"Ketika kita rapat kita menetapkan di situ. Akan terjadi dinamika di rapat seperti apa, maunya buruh apa, maunya pengusaha apa," imbuhnya.

Diketahui, UMK Makassar tahun 2023 sebesar Rp 3.529.181. Sementara Federasi Serikat Buruh Kamiparho KSBSI Kota Makassar meminta kenaikan sebesar 7,4% menjadi Rp 3.790.340 yang akan diusulkan dalam rapat Dewan Pengupahan Makassar.

"Jadi ada wakil kami yang akan membahas itu nanti di dewan pengupahan kota. Berapa persen itu? Sekitar 7,4%," ujar Ketua Federasi Serikat Buruh Kamiparho KSBSI Kota Makassar Andi Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).

Kurniawan menjelaskan pihaknya mengajukan kenaikan UMK tersebut berdasarkan PP 78 tahun 2015. Formulasi perhitungannya mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kalau dari serikat minimal pakai PP 78 pertumbuhan ekonomi tambah inflasi plus mempertegas struktur dan skala upah harus berlaku di perusahaan harus menjalankan karena kan perintah undang-undang," terangnya.

Menurutnya formulasi perhitungan UMK pada PP 78 tahun 2015 sesuai dengan kebutuhan buruh. Berbanding terbalik dengan PP 51 Nomor 2023 yang dianggapnya menyesuaikan kondisi buruh.

"Inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Makassar ini kan tentunya harus seimbang dengan upah, namun yah aturan yang ada ini memang tidak mengisyaratkan untuk menaikkan upah secara signifikan. Di PP 51 ini tidak berpihak terhadap kepentingan buruh," urai Kurniawan.

Pihaknya pun mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika rekomendasi buruh tidak diakomodir. Serikat buruh akan mengawal pelaksanaan rapat Dewan Pengupahan Kota Makassar.

"Kebetulan besok juga ada aksi, tuntutannya yang itu tadi penetapan upah harus sesuai dengan rekomendasi serikat-serikat buruh berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi plus upah sundulan. Apabila tidak sesuai akan terus kami kawal," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Danny Pastikan UMK 2024 Naik

Wali Kota Makassar Danny Pomanto memastikan UMK Makassar 2024 bakal mengalami kenaikan. Namun Danny belum bisa menyebut kisaran nominal kenaikannya.

"(UMK) Disampaikan itu naik, besar naiknya berapa itu belum tahu, besar atau kecil naiknya itu saya belum tahu," kata Danny kepada wartawan, Senin (20/11).

Danny menuturkan pembahasan UMK Makassar sementara diproses. Kenaikan upah di Makassar akan mempertimbangkan tingkat inflasi.

"Karena itu dari inflasi, ada faktor-faktor penghitungannya semua, yang paham itu teman-teman di tim pengupahan," tegasnya.

Sebagai informasi, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Sulsel (Sulsel) Bahtiar Baharuddin lebih dulu menetapkan UMP Sulsel 2024 sebesar Rp 3.434.298. Jumlah ini mengalami kenaikan 1,45% dari UMP 2023 senilai Rp 3.385.145.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads