Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan batas belanja pegawai maksimal 30% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika belanja pegawai melebihi dari batas yang diatur dalam regulasi, tambahan penghasilan pegawai (TPP) berpotensi dikurangi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman, mengatakan batas belanja pegawai maksimal 30 persen. Hal ini sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Belanja pegawai kita itu angkanya tidak melewati 30 persen menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Itu belanja pegawai maksimal 30 persen," kata Jufri Rahman dalam keterangannya dikutip, Kamis (3/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jufri Rahman mengatakan, saat ini kondisi belanja pegawai dalam struktur belanja Rancangan APBD 2025 masih berkisar 42 persen lebih. Hal ini akibat belanja daerah yang mengalami penurunan di tahun 2025 menjadi Rp 9 triliun lebih.
Sementara APBD Sulsel 2024 sebelumnya masih berkisar Rp 10 triliun lebih. Jufri menuturkan, belanja pegawai yang melebihi batas akan mempengaruhi nilai TPP hingga tahun anggaran 2027.
"Nah bagaimana kalau keadaannya masih tetap di atas 30 persen? Tentu yang jadi korban nanti adalah pengurangan besaran TPP," ungkapnya.
Hal itu lanjut Jufri, bisa terjadi selama masa berlaku UU Nomor 1 Tahun 2022. Dia pun menegaskan agar OPD memperketat pelaksanaan regulasi itu agar belanja pegawai bisa ditekan pada angka maksimal sebesar 30 persen.
"Jadi teman-teman ini kita minta berpikir mau ketat memegang aturan sekarang agar supaya TPP tidak terganggu di tahun 2027," tambah Jufri.
Hal itu ditekankan Jufri saat memimpin Rapat Penyesuaian Program Kegiatan untuk Tahun Anggaran 2025 di kantor Gubernur Sulsel, Rabu (2/10). Pertemuan itu turut dihadiri BKD Sulsel, BKAD Sulsel, dan Bappelitbangda Sulsel.
Dalam rapat itu juga menekankan penerimaan PPPK 2024. Jufri mengatakan, penerimaan PPPK nantinya akan mengambil porsi PPPK kategori paruh waktu lebih besar daripada tenaga penuh waktu untuk menekan beban anggaran.
"Tadi kita sepakati dengan Kepala BKD, untuk sementara tidak menerima pegawai pindah masuk ke Pemprov Sulsel. Kecuali kalau tenaga itu sangat kita butuhkan atau ada petunjuk lain dari pimpinan," jelasnya.
(sar/asm)