Jadwal Kampanye Pilkada 2024 beserta Tahapan, Aturan, dan Larangannya

Jadwal Kampanye Pilkada 2024 beserta Tahapan, Aturan, dan Larangannya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Senin, 30 Sep 2024 20:30 WIB
Ilustrasi detikX Kampanye Jokowi
Foto: Edi Wahyono
Makassar -

Kampanye menjadi salah satu tahapan dalam penyelenggaraan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Lantas, kapan kampanye Pilkada 2024?

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan kampanye Pilkada 2024 telah dimulai per tanggal 25 September 2024. Pelaksanaannya dilakukan selama kurang lebih 2 bulan sebelum memasuki hari pemungutan suara.

Untuk mengetahui jadwalnya, berikut detikSulsel menyajikan informasi selengkapnya. Simak, yuk!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal dan Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Jadwal kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai tanggal 25 September 2024.

Masa kampanye itu berlangsung selama kurang lebih 2 bulan. Tahapan kampanye ini nantinya akan berakhir pada Rabu, 23 November 2024.

ADVERTISEMENT

Setelah kampanye berakhir, selanjutnya akan dilaksanakan tahap pemungutan suara, penetapan calon terpilih, hingga pengesahan calon terpilih.

Agar lebih jelas, berikut rincian jadwal Pilkada 2024 mulai dari masa kampanye:

  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):
    • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
    • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
      Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Maksimal 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
  • Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
    • Ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

PKPU Tahapan Pilkada 2024 PDF

Jika ingin mengetahui rincian jadwalnya, sebaiknya detikers langsung membuka PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Peraturan tersebut bisa diunduh dengan format PDF di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Untuk memudahkan, berikut link unduhnya:

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada 2024 PDF

Aturan dan Larangan Kampanye Pilkada 2024

Saat melakukan kampanye, pasangan calon kepala daerah harus melaksanakannya dengan jujur, adil, dan transparan. Oleh karenanya, ada aturan yang mengikat terkait pelaksanaan kampanye Pilkada ini.

Aturan itu tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan ini juga bertujuan agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan baik dan lancar.

Nah, berikut ini poin penting yang dilarang dalam masa kampanye Pilkada 2024:

  • Dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan.
  • Mempersoalkan Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  • Mengganggu ketertiban umum;
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Pilkada 2024 Memilih Siapa Saja?

Seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat berhak memilih kepala daerah di wilayah masing-masing pada Pilkada serentak 2024. Akan tetapi, Pilkada 2024 memilih kepala daerah apa saja?

Mengutip kembali PKPU Nomor 2 Tahun 2024, masyarakat akan memilih kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten pada Pilkada. Agar lebih jelas, berikut rincian pasangan calon yang akan dipilih pada Pilkada 2024:

  • Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi (Pilgub)
  • Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten (Pilbup)
  • Walikota dan Wakil Walikota untuk kota (Pilwalkot)

Demikianlah ulasan mengenai jadwal kampanye Pilkada 2024. Semoga berguna!




(alk/alk)

Hide Ads