Kampanye merupakan salah satu tahapan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Umumnya, kampanye ini dilaksanakan oleh para calon kepala daerah untuk memperkenalkan diri, visi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.
Menurut KBBI, kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendapat dukungan dari para pemilih dalam suatu pemungutan suara. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu khusus anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara.
Sedangkan, kampanye pemilu untuk DPD dilaksanakan oleh calon anggota DPD, orang yang ditunjuk, dan organisasi yang ditunjuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kampanye sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan langsung, konten media sosial, memasang iklan, menggunakan media massa, dan lain sebagainya. Nah, bagi detikers yang hendak mendukung salah satu calon kepala daerah di Pilkada 2024, yuk simak jadwal pelaksanaan kampanye di bawah ini.
Yuk, disimak!
Kapan Kampanye Pilkada 2024?
Jadwal kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2024-23 November 2024 mendatang.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian tahapan Pilkada 2024:
Tahapan Persiapan Pilkada
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
- Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024-Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Tahapan Penyelenggara Pilkada
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024-Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024-Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Maksimal 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
- Ada permohonan PHP: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal yang Dilarang dalam Kampanye Pilkada 2024
Kembali merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pilkada harus dilaksanakan dengan jujur, adil, transparan, profesional, efektif, dan efisien. Untuk itu, berikut beberapa poin penting yang dilarang untuk dilakukan ketika masa kampanye Pilkada 2024 berdasarkan PKUP 15 Tahun 2023, di antaranya:
- Dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan.
- Mempersoalkan Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- Mengganggu ketertiban umum;
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Nah, demikianlah informasi mengenai jadwal kampanye Pilkada 2024 lengkap dengan hal-hal yang dilarang ketika pelaksanaannya. Semoga bermanfaat, detikers!
(alk/hsr)