Tanggal Berapa Pemilihan Gubernur 2024? Simak Jadwal dan Tahapannya di Sini!

Tanggal Berapa Pemilihan Gubernur 2024? Simak Jadwal dan Tahapannya di Sini!

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Kamis, 26 Sep 2024 08:00 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi tanggal pemilihan gubernur 2024 (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Makassar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satunya adalah jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024.

Pilkada 2024 akan dilaksanakan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya. Pemilihan tersebut akan diselenggarakan secara serentak di sejumlah daerah yang ada di Indonesia.

Tanggal pelaksanaan resmi Pilkada 2024 ini telah diatur dan ditetapkan dalam peraturan KPU tahun 2024. Lantas, kapan pemilihan gubernur 2024?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!

Tanggal Berapa Pemilihan Gubernur 2024?

Tanggal pelaksanaan pemilihan gubernur 2024 telah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara untuk pemilihan gubernur akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

ADVERTISEMENT

Namun, sebelum dilakukan pemungutan suara, terdapat sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan. Di antaranya, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024, hingga masa kampanye.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jadwal dan tahapan Pilkada 2024 selengkapnya:

Jadwal dan Tahapan Persiapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024;
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024;
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu;
  • Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024;
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024;
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024;
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024;
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024;
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024;
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024;
  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024;
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024;
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024;
  • Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
    • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
    • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku.
  • Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi;
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU;
  • Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Tugas dan Wewenang Gubernur

Seorang gubernur yang terpilih dalam Pilkada memiliki sejumlah tugas dan wewenang. Ketentuan mengenai tugas dan wewenang gubernur ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Berikut ini rincian tugas dan wewenang gubernur berdasarkan peraturan tersebut:

Tugas Gubernur

  • Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota;
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
  • Memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
  • Melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah;
  • Melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Wewenang Gubernur

  • Menyelaraskan perencanaan pembangunan antardaerah kabupaten/kota dan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
  • Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
  • Memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat atau usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
  • Melantik bupati/wakil bupati;
  • Memberikan persetujuan pembentukan instansi vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan instansi vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansi vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah informasi mengenai 'tanggal berapa Pemilihan Gubernur 2024?' lengkap tahapan pelaksanaannya. Semoga bermanfaat!




(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads